Anderpas Bandung Resmi Dibuka, Sentra Kuliner Kolong Pasupati Tampung 60 Tenant

sekitarbandungcom – Anderpas Bandung resmi diperkenalkan sebagai sentra kuliner baru di bawah Flyover Pasupati. Pemerintah Kota Bandung menata ruang yang sebelumnya belum dimanfaatkan secara optimal

nathanael gihon

sekitarbandungcom – Anderpas Bandung resmi diperkenalkan sebagai sentra kuliner baru di bawah Flyover Pasupati. Pemerintah Kota Bandung menata ruang yang sebelumnya belum dimanfaatkan secara optimal menjadi tempat usaha bagi pedagang informal. Kawasan ini diharapkan membuka peluang ekonomi sekaligus menghadirkan pilihan kuliner bagi masyarakat.

Andalan Kuliner Pasupati atau Anderpas diresmikan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan pada Jumat, 30 Oktober 2026. Lokasinya berada di area bawah Flyover Pasupati, setelah Balubur Town Square atau Baltos menuju Jalan Pelesiran. Penataan tersebut menjadi bagian dari upaya menghidupkan ruang kota melalui kegiatan ekonomi yang tertata.

Anderpas Bandung Disiapkan Menampung 60 Tenant

Anderpas Bandung dirancang memiliki kapasitas hingga 60 tenant. Namun, jumlah tersebut merupakan kapasitas kawasan, bukan jumlah pedagang yang seluruhnya telah beroperasi. Pada tahap awal, sebanyak 20 tenant disiapkan untuk mulai berjualan, sedangkan 40 tenant lainnya akan diisi secara bertahap mengikuti kesiapan fasilitas dan penataan lokasi.

Kehadiran sentra kuliner ini mengusung konsep Bandung Creative Urban Market. Konsep tersebut memadukan penataan ruang usaha informal dengan pengembangan kawasan kuliner. Dengan pengaturan lokasi yang lebih terarah, pedagang diharapkan memiliki tempat berjualan yang layak, sementara masyarakat memperoleh ruang untuk menikmati aneka pilihan makanan.

Pedagang yang mengisi kawasan berasal dari pelaku usaha informal, termasuk dari Kecamatan Bandung Wetan dan kawasan Ciampelas. Penataan ini menjadi salah satu cara untuk mengakomodasi aktivitas ekonomi masyarakat tanpa membiarkan ruang publik digunakan secara tidak teratur.

Baca juga: 13 Cabor Porprov Jabar 2026 Digelar di Bandung, Ini Daftar Venue dan Jadwalnya

Aturan Berjualan di Anderpas Bandung

Pengelolaan Anderpas Bandung disertai ketentuan yang harus diperhatikan para pedagang. Sarana usaha tidak diperbolehkan menggunakan bangunan permanen maupun semipermanen. Aturan tersebut menjaga agar penggunaan ruang di bawah flyover tetap sesuai dengan konsep penataan yang telah ditetapkan.

Jam operasional pedagang dibatasi maksimal 12 jam. Ketentuan ini menjadi bagian dari pengaturan kegiatan usaha agar aktivitas kawasan tetap terkendali. Pedagang juga diwajibkan menjaga kebersihan dengan prinsip datang bersih dan pulang bersih.

Prinsip kebersihan tersebut menekankan tanggung jawab setiap pelaku usaha terhadap area berjualan. Sampah dan sisa aktivitas perdagangan perlu dikelola sehingga kawasan tetap nyaman digunakan. Kebersihan menjadi unsur penting karena sentra kuliner melibatkan kegiatan penyajian dan konsumsi makanan.

Dalam pengembangan fasilitas, dukungan mitra turut dilibatkan. PT Tirta Investama disebut menjadi salah satu pihak swasta yang mendukung sarana berjualan, termasuk penyediaan gerobak. Dukungan tersebut melengkapi upaya penataan agar pedagang dapat menjalankan usaha dengan fasilitas yang lebih sesuai.

Baca juga: Pemkab Bandung Perbaiki Rumah Keluarga Viral di Pacet, Dua Anak Diusulkan Masuk Sekolah Rakyat

Pengembangan Anderpas Bandung dan Peluang UMKM

Pemkot Bandung juga membuka peluang pengembangan kawasan melalui dukungan digital dan jaringan pemasaran. Kolaborasi dengan marketplace menjadi salah satu kemungkinan yang dipertimbangkan untuk membantu memperluas jangkauan usaha para pedagang.

Langkah tersebut dapat mendukung pelaku usaha dalam memperkenalkan produk dan menjangkau konsumen di luar pengunjung yang datang langsung. Meski demikian, dukungan digital merupakan bagian dari rencana pengembangan, bukan keterangan bahwa seluruh tenant telah terhubung dengan layanan marketplace.

Kapasitas 60 tenant memberi ruang bagi pengisian kawasan secara bertahap. Karena itu, perkembangan jumlah pedagang dan kesiapan fasilitas tetap menjadi hal yang perlu diperhatikan setelah peresmian. Pengelolaan yang konsisten diperlukan agar kegiatan usaha berjalan sejalan dengan aturan kawasan.

Penataan ini menempatkan pedagang sebagai bagian dari ekosistem kawasan, bukan sekadar pengisi ruang kosong. Tempat usaha yang terorganisasi dapat membantu perdagangan berlangsung lebih tertib. Pengunjung juga perlu mengikuti aturan dan menjaga fasilitas bersama agar area tetap berfungsi sesuai peruntukannya.

Bagi pelaku usaha kecil, sentra kuliner menjadi ruang untuk memperkenalkan menu dan membangun pelanggan. Namun, kapasitas yang tersedia tidak berarti seluruh tenant langsung beroperasi. Pengisian bertahap memberi pengelola waktu menyesuaikan sarana, pengaturan pedagang, dan kebutuhan operasional secara berkala.

Melalui Anderpas Bandung, Pemkot berupaya mengubah ruang bawah flyover menjadi area yang lebih produktif. Keberlanjutan sentra kuliner ini akan bergantung pada kesiapan fasilitas, kepatuhan pedagang, kebersihan lingkungan, serta pengelolaan kawasan. Dengan penataan tersebut, ruang kota diharapkan dapat memberi manfaat ekonomi sekaligus tetap nyaman bagi masyarakat.

Sumber: bandung.go.id

Related Post

Tinggalkan komentar