sekitarbanudngcom – Marketing Pabrik Obat Ilegal Bandung berinisial A (40) ditangkap polisi di sebuah rumah makan di Yogyakarta saat diduga berusaha melarikan diri. Penangkapan ini merupakan pengembangan pengungkapan fasilitas produksi obat keras ilegal di kawasan Kopo, Bandung. Dalam pengembangan perkara, polisi juga menemukan tempat penyimpanan di Kabupaten Subang dan menyita 487.500 butir sediaan farmasi.
Polrestabes Bandung menyebut A diduga berperan sebagai kepala pemasaran jaringan. Ia diduga mengatur pengiriman obat ke sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Penyidik masih menelusuri alur distribusi serta pihak lain yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.
Marketing Pabrik Obat Ilegal Bandung Ditangkap dalam Pengembangan Kasus
Penangkapan A menjadi bagian dari penyidikan setelah polisi mengungkap pabrik obat keras ilegal di kawasan pergudangan Bizpark, Kopo, Bandung. Pengungkapan awal pada Oktober 2026 mengarah pada fasilitas yang digunakan untuk memproduksi sediaan farmasi tanpa izin.
Dalam operasi awal tersebut, kepolisian mengamankan lima tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk obat-obatan serta peralatan produksi. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penelusuran terhadap pihak yang diduga mengelola pemasaran dan distribusi produk.
Dari hasil pengembangan, petugas mengidentifikasi A sebagai orang yang diduga mengatur pemasaran. Polisi kemudian melakukan pencarian hingga menemukan tersangka di Yogyakarta. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah makan ketika A diduga hendak menghindari proses hukum.
Identitas tersangka dalam pemberitaan disampaikan menggunakan inisial A dan usianya disebut 40 tahun. Statusnya tetap sebagai tersangka dalam proses penyidikan. Dugaan peran dan keterlibatannya perlu diuji melalui proses hukum, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan pengadilan.
Polisi Sita 487.500 Butir dari Gudang di Subang
Selain menangkap A, penyidik menelusuri lokasi yang diduga digunakan untuk menyimpan obat. Polisi menemukan gudang penyimpanan di wilayah Bandung dan Kabupaten Subang. Dari lokasi di Subang, petugas menyita 487.500 butir sediaan farmasi.
Sejumlah laporan menyebut barang bukti tersebut berupa tablet Tramadol. Penyebutan jenis obat perlu mengikuti keterangan resmi penyidik dan hasil pemeriksaan barang bukti. Jumlah 487.500 butir itu merupakan temuan dari lokasi penyimpanan di Subang, bukan barang yang disita langsung ketika A ditangkap di Yogyakarta.
Jika digabungkan dengan barang bukti dari pengungkapan awal dan pengembangan perkara, total sitaan dalam kasus ini melampaui satu juta butir. Angka akumulasi tersebut mencakup beberapa tahap penindakan dan lokasi berbeda. Karena itu, jumlahnya tidak boleh disamakan dengan temuan dari satu gudang saja.
Baca juga: Revitalisasi Taman Fitnes Bandung Tunggu Kesepakatan Warga, Anggaran Rp3,1 Miliar Terancam Hangus
Penyidikan Jaringan Obat Ilegal Masih Berlanjut
Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk sosok yang disebut sebagai pemodal utama. Penelusuran diperlukan untuk mengetahui hubungan antara fasilitas produksi, tempat penyimpanan, pengelola pemasaran, dan jalur pengiriman.
Pengungkapan fasilitas di Kopo juga memberikan gambaran mengenai skala kegiatan yang sedang diselidiki. Kepolisian sebelumnya menyampaikan perkiraan kapasitas produksi berdasarkan peralatan yang ditemukan. Angka kapasitas tersebut merupakan estimasi kemampuan fasilitas, bukan bukti bahwa jumlah itu benar-benar diproduksi setiap hari.
Dalam laporan kepolisian mengenai fasilitas tersebut, kapasitas produksi diperkirakan dapat mencapai delapan juta butir per hari. Angka itu menggambarkan kemampuan mesin dan peralatan yang ditemukan di lokasi, bukan jumlah produksi aktual yang telah dibuktikan. Informasi tersebut perlu dibedakan dari jumlah barang bukti yang benar-benar disita petugas selama rangkaian operasi.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap peredaran obat keras dan sediaan farmasi. Masyarakat diimbau tidak membeli atau menggunakan obat dari jalur yang tidak jelas. Penggunaan obat seharusnya mengikuti ketentuan dan petunjuk tenaga kesehatan yang berwenang.
Melalui pengembangan perkara, kepolisian berupaya menelusuri jaringan secara menyeluruh, bukan hanya mengungkap lokasi produksi. Proses hukum berikutnya akan menentukan tanggung jawab masing-masing pihak berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.
Hingga proses tersebut berjalan, seluruh dugaan terhadap tersangka maupun pihak lain tetap harus ditempatkan sebagai bagian dari penyidikan.
Sumber: jabar.idntimes.com

