sekitarbandungcom – Parkir Sembarangan di Bandung menjadi perhatian setelah Dinas Perhubungan Kota Bandung mencatat 1.729 kendaraan terkena penindakan selama Februari hingga Oktober 2026.
Angka tersebut menunjukkan upaya penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan ruang jalan tidak sesuai ketentuan, mulai dari trotoar hingga kawasan yang dipasangi rambu larangan.
Catatan penindakan itu terdiri atas 1.021 mobil, 681 sepeda motor, serta 27 truk atau bus. Rincian tersebut memperlihatkan bahwa mobil menjadi kelompok kendaraan yang paling banyak tercatat dalam operasi penertiban. Data ini merupakan akumulasi selama sembilan bulan, bukan angka untuk satu tahun kalender penuh.
Penindakan dilakukan untuk menjaga fungsi ruang publik dan mendukung kelancaran lalu lintas. Kendaraan yang berhenti atau ditinggalkan pada lokasi terlarang dapat mengganggu pejalan kaki, mempersempit ruang gerak kendaraan, serta memicu hambatan di ruas jalan yang ramai.
Parkir Sembarangan di Bandung Menjangkau Berbagai Jenis Kendaraan
Lokasi pelanggaran yang menjadi perhatian meliputi trotoar, bahu jalan, dan area di bawah rambu larangan parkir. Trotoar seharusnya digunakan pejalan kaki, sehingga kendaraan yang menempatinya dapat mengurangi ruang aman bagi masyarakat yang berjalan kaki.
Bahu jalan juga bukan tempat parkir bebas. Penggunaan area tersebut tanpa memperhatikan rambu dan ketentuan dapat mengganggu arus kendaraan, terutama ketika kapasitas jalan terbatas. Karena itu, pengendara perlu memastikan tempat yang dipilih memang diperbolehkan untuk parkir.
Dalam catatan penindakan Februari–Oktober 2026, jumlah mobil mencapai 1.021 unit. Sepeda motor tercatat sebanyak 681 unit, sedangkan truk atau bus berjumlah 27 unit. Jika dijumlahkan, ketiga kategori tersebut sesuai dengan total 1.729 kendaraan yang ditindak.
Informasi mengenai denda juga menjadi bagian dari penegakan aturan. Sumber utama mencantumkan besaran Rp245.000 untuk sepeda motor dan Rp525.000 untuk mobil. Pengendara sebaiknya memeriksa ketentuan yang berlaku serta memastikan prosedur pembayaran melalui kanal resmi, bukan perantara yang tidak jelas.
Baca juga: Kecelakaan Maut Siswi SMA Bandung, 1 Tewas dan 3 Teman Terluka Ditabrak Truk Tangki
Parkir Sembarangan di Bandung Ditertibkan Melalui Operasi Gabungan
Penertiban parkir liar di Bandung juga dilakukan melalui operasi gabungan. Pada 27 April 2026, operasi yang melibatkan Dishub, TNI, dan Polri menyasar delapan ruas jalan. Dalam kegiatan tersebut, delapan sepeda motor tercatat terjaring, sepuluh kendaraan roda empat dikenai tilang manual, dan 13 kendaraan roda empat ditindak melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.
Langkah pengawasan tersebut memperlihatkan bahwa penanganan pelanggaran tidak hanya mengandalkan satu cara. Tilang manual dan ETLE menjadi bagian dari penegakan aturan, sementara penderekan dapat diterapkan terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan parkir sesuai prosedur.
Operasi lain melalui Sistem Derek Kota Bandung atau Simdek juga menyasar titik-titik rawan pelanggaran dan kemacetan. Kegiatan gabungan dengan kepolisian diarahkan untuk menertibkan kendaraan yang menghambat fungsi jalan. Informasi layanan dan pelacakan kendaraan yang diderek dapat diperiksa melalui platform resmi SIMDEK milik Dishub Kota Bandung.
Baca juga: Marketing Pabrik Obat Ilegal Bandung Ditangkap di Yogyakarta, 487.500 Butir Disita
Pengendara Diminta Mematuhi Rambu dan Memilih Lokasi Parkir
Pengendara perlu memperhatikan rambu, marka, serta petunjuk petugas sebelum meninggalkan kendaraan. Memilih lokasi parkir resmi membantu menjaga akses trotoar, mengurangi hambatan di bahu jalan, dan memberi ruang bagi kendaraan lain untuk melintas.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan fasilitas parkir yang telah disediakan dan tidak memaksakan kendaraan berhenti di lokasi terlarang hanya karena tujuan berada dekat. Ketika tempat parkir penuh, mencari lokasi alternatif lebih aman daripada menggunakan ruang yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau kepentingan lalu lintas.
Penindakan terhadap 1.729 kendaraan selama Februari–Oktober 2026 menjadi catatan pengawasan Dishub Kota Bandung. Kepatuhan pengendara tetap diperlukan agar penertiban tidak hanya berlangsung saat operasi, tetapi menjadi kebiasaan dalam aktivitas sehari-hari.
Informasi mengenai kendaraan yang terkena penderekan, layanan, dan mekanisme pengecekan dapat diakses melalui situs SIMDEK. Pengendara sebaiknya menggunakan kanal resmi untuk memperoleh informasi dan menghindari kesalahpahaman terkait proses penindakan.
Melalui kepatuhan bersama, ruang jalan dapat digunakan sesuai fungsinya. Trotoar tetap tersedia bagi pejalan kaki, arus kendaraan lebih terjaga, dan kawasan yang rawan kemacetan tidak semakin terbebani oleh parkir yang tidak semestinya secara konsisten dan penuh tanggung jawab bersama.
Sumber: koran.pikiran-rakyat.com

