Jasad Wanita Cantik Ditemukan Bersimbah Darah di Dalam Apartemen di Bandung

  sekitarBANDUNGcom – Sebuah kasus pembunuhan keji berhasil diungkap oleh Polrestabes Bandung setelah mayat seorang wanita ditemukan di salah satu apartemen di Kecamatan Coblong, Kota

Redaksi Sekitar Bandung

Jasad Wanita Cantik Ditemukan Bersimbah Darah di Dalam Apartemen di Bandung

 

sekitarBANDUNGcom – Sebuah kasus pembunuhan keji berhasil diungkap oleh Polrestabes Bandung setelah mayat seorang wanita ditemukan di salah satu apartemen di Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Jenazah yang awalnya tanpa identitas tersebut ditemukan pada Kamis, 11 April 2024, dalam kondisi penuh luka. Penyelidikan cepat kepolisian kemudian mengungkap identitas korban dan motif di balik kematian tragis ini, yang bermula dari percekcokan masalah pembayaran.

Penemuan Jasad dan Identifikasi Korban

Pemandangan mengejutkan menyelimuti lantai 10 Apartemen Jardin, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, ketika jasad seorang wanita ditemukan dalam kondisi tak bernyawa dan penuh luka. Penemuan ini segera dilaporkan kepada pihak berwajib, memicu respons cepat dari kepolisian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari rilis yang diterima sekitarbandungcom dari Humas Polda Jabar, hasil penyelidikan awal berhasil mengidentifikasi jasad wanita itu sebagai Siti Juleha (31), seorang warga Kabupaten Bandung Barat. Identifikasi ini menjadi langkah pertama dalam mengungkap tabir di balik kematiannya.

Penyelidikan Cepat Berujung Penangkapan Pelaku di Jakarta

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP yang teliti, polisi dengan cepat menyimpulkan bahwa jasad wanita itu merupakan korban pembunuhan. Komitmen kepolisian untuk segera mengungkap kasus ini membuahkan hasil luar biasa. Tak lama setelah dilakukan penyelidikan intensif, hanya sehari setelah penemuan jasad, polisi berhasil meringkus pelaku pembunuhan.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dr. Budi Sartono S.i.k. M.Si, M.Han, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku bernama NHM (35), seorang warga Karawang, berhasil diringkus di kawasan Melawai, Jakarta Selatan. Penangkapan ini menunjukkan efektivitas koordinasi antar-wilayah dan kecepatan aparat dalam menindak kejahatan serius.

Baca juga : Bongkar Skandal Rp 86 M, Eks Dirut MUJ Digeledah

Motif Pembunuhan: Percekcokan Tarif Berujung Emosi Fatal

Dari hasil pemeriksaan, Kapolrestabes Bandung mengungkapkan motif di balik pembunuhan keji ini. Pelaku nekat melakukan pembunuhan lantaran kesal terhadap korban. Kekesalan itu berakar pada masalah pembayaran yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal setelah mereka berhubungan badan.

“Pelaku kesal kepada korban setelah berhubungan badan, karena di kesepakatan awal seharga Rp.2 juta untuk Open BO Long Time namun setelah selesai berhubungan badan, korban meminta sebesar Rp.4 juta,” ujar Kombes Pol Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Senin (15/4/2024).

Percekcokan antara pelaku dan korban tak terhindarkan. Menurut keterangan pelaku, korban menolak kesepakatan baru yang ditawarkan tersangka. “Korban meminta pulang, maka tersangka hanya akan membayar setengahnya yaitu sebesar Rp.1 juta, akan tetapi korban menolak sambil marah-marah dan bilang jika mau long time, maka harus membayar Rp. 4 juta sambil mendorong-dorong pelaku,” kata Kombes Budi, menjelaskan detail escalasi pertengkaran.

Foto hitam putih menampilkan kaki seseorang yang terbaring di atas permukaan logam, dengan label terpasang di salah satu jari kaki. Latar belakang buram menunjukkan ruangan dengan peralatan medis atau investigasi.

Detik-detik Pembunuhan Keji dan Upaya Pelaku Menghilangkan Jejak

Perdebatan mengenai uang ini mencapai puncaknya. Pelaku NHM yang emosi tak dapat lagi mengendalikan diri. Dalam amarahnya, pelaku menutup mulut korban, kemudian membekapnya. Aksi keji itu berlanjut hingga pelaku mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya sampai korban meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku mencoba menghilangkan jejak. “Setelah itu muka korban kemudian ditutup dengan menggunakan sweater milik korban kemudian pelaku kabur ke Jakarta,” ucap Kapolrestabes. Upaya melarikan diri ini dilakukan untuk menghindari pengejaran polisi, namun kesigapan aparat berhasil menggagalkannya.

Konsekuensi Hukum dan Bahaya Transaksi Ilegal

Atas perbuatannya, pelaku NHM akan dijerat dengan pasal-pasal berat terkait pembunuhan, seperti Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam hukuman penjara hingga 15 tahun. Jika ditemukan unsur perencanaan, pelaku bisa dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kasus ini menjadi pengingat yang sangat serius akan bahaya dan risiko yang melekat pada transaksi ilegal, termasuk praktik “Open BO”. Sengketa yang terjadi dalam konteks semacam ini seringkali berujung pada tindak kekerasan fatal, menyoroti kerentanan individu yang terlibat. Polrestabes Bandung berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Kota Bandung. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarga.

Baca juga : Jalanan Dipenuhi Paku Demi Ganggu Konvoi Silat, Polisi Amankan Pelaku

Related Post

Tinggalkan komentar