Buronan Curanmor Tertangkap! Sempat Kabur ke Bandung

sekitarbandung.com – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban sukses menangkap satu orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pengambilan paksa sepeda motor atau curanmor usai

Acsyara Aulia

Buronan Curanmor Tertangkap! Sempat Kabur ke Bandung

sekitarbandung.com – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban sukses menangkap satu orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pengambilan paksa sepeda motor atau curanmor usai melarikan diri selama enam bulan, pada hari Kamis tanggal 12 Juni tahun 2025.

Orang itu dikenal sebagai Ahmad Fulan (29), seorang penduduk dari Desa Dawung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim).

Petugas menahan Fulan setelah dia mencuri sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi S 4202 IF yang dimiliki oleh Fara Amelia (20), penduduk dari Desa Ketambul, Kecamatan Palang, Tuban.

Setelah berada dalam status pencarian selama 6 bulan, tersangka tersebut akhirnya diamankan oleh pihak Unit Pidana Umum (Pidum) dari Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban saat berada di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Ketika tertangkap, sang pelaku berprofesi sebagai tukang batu dan menumpangsari bersama istrinya serta anaknya.

Ipda Moh Rudi dari Kanit Pidana Satreskrim Polres Tuban menyampaikan bahwa metode yang digunakan tersangka adalah dengan menetap di suatu kontrakan yang terletak di daerah Tuban kota.

Setelah sukses berbaur dengan tetangga kos, Fulan meminjam sepeda motor si pemilik rumah dengan dalih untuk belanja kebutuhan.

Akan tetapi, motornya tidak dikembalikan dan justru dijual oleh si pelaku.

“Teknik mereka adalah meminjam sepeda motor dengan alasan membeli rokok, namun setelah mendapatkan kendaraan tersebut, mereka malah membawanya pergi dan menjual kembali,” jelas Ipda Rudi.

Selanjutnya, Rudi menyatakan bahwa tindakan semacam itu sudah pernah dilakukan Fulan sebelumnya.

Karena itu, diketahui bahwa Fulan adalah mantan pelaku tindak pidana berulang kali, misalnya dalam kasus penipuan dan pencurian, serta terlibat dalam transaksi ilegal handpone (hp) dan mobil.

“Orang tersebut adalah mantan pelaku kasus serupa,” tambahnya.

Baca juga : Apes !! Niat Nyolong cd Wanita Idamannya. Orang ini Malah Curi Sempak Bapak Kost

Pada saat ini, sang pelaku bertanggung jawab atas tindakannya dan kini sedang dalam penahanan di Mapolres Tuban. Ia dikenakan pasal 363 ayat 1 dari KUHP yang mengatur tentang pencurian berdasarkan pemberatan. Sebagai konsekuensinya, Fulan dapat menerima ancaman hukuman penjara selama maksimum tujuh tahun.

“Pelaku kamijerat berdasarkan Pasal 363 Ayat 1 yang memiliki hukuman maksimal tujuh tahun,” tandas Rudi.

Jika ingin update tentang hal di sekitar Bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar