sekitarbandungcom – Polisi mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat sekitar 12 kilogram di Bandung.
Kasus ini menjadi perhatian karena penyidik mendalami dugaan bahwa aktivitas peredaran tersebut dikendalikan oleh seseorang dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Informasi awal mengenai perkara disampaikan Polresta Bandung pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Pengungkapan Kasus Peredaran 12 Kg Ganja di Bandung
Menurut keterangan Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto yang diberitakan ANTARA, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat.
Informasi tersebut ditindaklanjuti Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung hingga petugas mengamankan seorang pria berinisial AR, berusia 27 tahun.
AR diamankan pada Rabu, 28 Oktober 2026, sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kampung Citamiang Kidul, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
Dari lokasi itu, polisi menyita dua kantong plastik berisi batang atau ranting kering yang diduga ganja, sebuah teko berisi material serupa, satu linting ganja, serta telepon seluler.
Temuan tersebut menjadi titik awal pengembangan penyidikan.
Polisi kemudian menelusuri informasi yang diperoleh dari pemeriksaan terhadap AR untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi penyimpanan lain dan pihak lain yang terlibat.
baca juga : Polrestabes Bandung Ungkap Jaringan Obat Keras, 453 Butir Diamankan dari 4 Orang
Penangkapan Terduga Pelaku dan Penyitaan Barang Bukti
Pengembangan perkara membawa petugas ke sebuah lokasi di Jalan Kiara Condong Nomor 411, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.
Lokasi tersebut didatangi pada Kamis, 29 Oktober 2026, sekitar pukul 04.00 WIB. Di sana, polisi menemukan koper berwarna ungu yang berisi 12 paket ganja dengan berat keseluruhan sekitar 12 kilogram.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa barang bukti ditemukan di dua lokasi berbeda, yakni rumah kontrakan di Kabupaten Bandung dan lokasi di wilayah Kota Bandung.
Namun, rincian mengenai hubungan setiap barang bukti dengan masing-masing pihak tetap menjadi bagian yang perlu dijelaskan melalui proses penyidikan.
Polisi menyebut AR diduga menjalankan tugas mengambil dan menyimpan paket ganja sesuai instruksi.
Statusnya dalam perkara harus dipahami sebagai terduga pelaku yang proses hukumnya masih berjalan, sehingga dugaan peran tersebut tetap perlu diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Dugaan Pengendalian Jaringan Narkoba dari Dalam Lapas
Dalam pemeriksaan, AR disebut mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial ALF alias BU.
Orang tersebut diduga mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lapas.
Keterangan itu menjadi salah satu fokus penyidik, tetapi dugaan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh peran atau keterlibatan pihak yang disebut.
Penyidik perlu menguji keterangan tersebut melalui bukti pendukung, termasuk komunikasi, alur penyerahan barang, serta informasi lain yang relevan.
Proses ini penting untuk memastikan siapa yang memberi instruksi, bagaimana paket dipindahkan, dan apakah ada pihak lain yang membantu kegiatan tersebut.
Penyebutan dugaan kendali dari dalam lapas juga perlu disampaikan secara hati-hati.
Identitas dan peran seseorang tidak dapat dianggap terbukti hanya berdasarkan satu keterangan sebelum penyidik menyelesaikan pemeriksaan dan proses hukum memberikan kepastian.
Asal Ganja dan Jalur Distribusi ke Bandung
ANTARA melaporkan bahwa polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pemasok, penerima, serta jaringan yang diduga mengendalikan peredaran ganja.
Informasi yang tersedia belum menjelaskan secara terperinci seluruh jalur distribusi maupun identitas pihak yang diduga memasok barang tersebut.
Karena itu, asal ganja dan rute pengirimannya perlu menunggu keterangan resmi lanjutan.
Penelusuran jaringan distribusi dapat membantu penyidik memetakan hubungan antara penyedia barang, pihak yang menyimpan, dan calon penerima.
Meski demikian, keterkaitan setiap orang harus ditentukan berdasarkan bukti, bukan asumsi.
Polisi juga menyebut AR dijanjikan atau menerima upah sebesar Rp2 juta per kilogram untuk menjalankan aktivitas tersebut.
Sementara itu, nilai ekonomis barang bukti diperkirakan sekitar Rp250 juta berdasarkan estimasi harga pasar yang disampaikan dalam pemberitaan.
Angka tersebut merupakan taksiran, bukan nilai transaksi yang otomatis terbukti terjadi.
baca juga : Keamanan Aset 2026: Chubbsafes Indonesia Perkenalkan New Regal T2 dan New Valor di Bandung Jewellery Fair
Pengembangan Penyelidikan dan Proses Hukum
Polresta Bandung menyatakan penyidikan masih dikembangkan untuk menelusuri pemasok, penerima, dan pihak yang diduga mengendalikan peredaran.
Perkembangan berikutnya bergantung pada hasil pemeriksaan, pengumpulan bukti, serta koordinasi yang diperlukan dengan pihak terkait.
Dalam laporan ANTARA, AR disebut dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penerapan pasal dan ancaman pidana pada akhirnya mengikuti proses hukum serta penilaian aparat penegak hukum dan pengadilan.
Kasus ini memperlihatkan pentingnya informasi masyarakat dalam membantu aparat menindaklanjuti dugaan peredaran narkotika.
Masyarakat yang mengetahui aktivitas mencurigakan dapat menyampaikan informasi kepada pihak berwenang melalui saluran resmi, tanpa melakukan tindakan sendiri yang berisiko.
Setiap perkembangan perkara tetap perlu merujuk pada keterangan resmi agar informasi yang disampaikan kepada publik akurat dan tidak mendahului pembuktian hukum.
Hingga kini, belum ada keterangan tambahan mengenai hasil akhir pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait tersebut.
sumber : https://bandung.kompas.com/

