sekitarbandung.com — Pemerintah Kota Bandung mulai menyusun rencana pelaksanaan program sekolah gratis Bandung untuk SD dan SMP negeri serta swasta, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar gratis tanpa terkecuali. Program ini ditargetkan mulai berjalan tahun ini, meskipun petunjuk teknis resmi dari pemerintah pusat belum diterbitkan.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengungkapkan bahwa Pemkot sedang menyiapkan anggaran dan skema teknis untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut. “Mudah-mudahan tahun anggaran ini bisa mulai kita realisasikan, meskipun belum sepenuhnya. Anggaran yang dibutuhkan cukup besar, mencapai sekitar Rp 27 miliar,” ujarnya di Balai Kota Bandung, Senin (30/6/2025).
Program ini merujuk pada putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). MK menyatakan bahwa negara wajib menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Farhan menjelaskan, pendekatan awal difokuskan pada pemberian subsidi operasional bagi sekolah swasta kategori C dan D, yakni:
- Kategori C: Sekolah swasta yang berada di wilayah Kota Bandung.
- Kategori D: Sekolah di kawasan blank spot, yaitu kelurahan atau kecamatan yang tidak memiliki sekolah negeri.
Sekolah dalam kategori tersebut dinilai paling membutuhkan dukungan, terutama karena melayani siswa yang tergolong Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP).
Meski belum merinci jumlah sekolah penerima atau nominal subsidi, Farhan menyebut bantuan akan dimasukkan ke dalam mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOS). “Biasanya BOS menanggung 70 persen, sisanya bisa kita bantu lewat program ini,” kata dia.
Pemkot masih menghitung ulang besaran dan bentuk bantuan agar sesuai dengan peraturan hukum dan anggaran yang tersedia.
Sekolah swasta kategori A dan B, yang umumnya sudah mandiri secara pendanaan atau memiliki akreditasi dan daya saing tinggi, tidak termasuk dalam daftar penerima bantuan.
Untuk tahap awal, Pemkot Bandung akan melakukan pendataan terhadap sekolah-sekolah swasta yang berpotensi menjadi penerima subsidi. Di sisi lain, Pemkot menunggu kejelasan petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) agar dapat menyesuaikan implementasi secara legal dan efektif.
Baca Juga: Jam Malam Pelajar di Bandung Dihentikan Sementara Saat Libur Sekolah, Ini Alasannya
Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

