sekitarbandung.com – Pemerintah Kota Bandung menyegel sebuah bangunan restoran yang dibangun tak sesuai izin di Jalan Tubagus Ismail, Senin, 7 Juli 2025 kemarin. Sesuai dengan Persetujan Bangunan Gedung (PBG), bangunan untuk restoran itu seharusnya dibangun lima lantai tapi jadi enam lantai.
Penyegelan bangunan tersebut dipimpin oleh Wakil Wali Kota Bandung Erwin. Dia didampingi Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung Bambang Suhari, Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi, serta jajaran Polri dan TNI.
“Kami hadir bukan untuk mengganggu, tapi untuk menertibkan. Kota Bandung ini punya aturan yang harus ditegakkan. Kami ingin semua pembangunan sesuai izin dan tidak merugikan masyarakat, termasuk pejalan kaki,” kata Erwin.
Dia menjelaskan, penyegelan dilakukan secara bertahap dan persuasif. Hal itu untuk memberi kesempatan kepada pemilik bangunan buat menyelesaikan izin dan memperbaiki pelanggaran, termasuk dengan tidak menggunakan area trotoar sebagai bagian dari bangunan.
“Saya mengimbau para pengusaha yang mendirikan bangunan untuk taat aturan. Sebelum membangun, bereskan dulu izinnya. Jangan sampai sudah bangun, ternyata melanggar,” ujar Erwin.
Dia menegaskan, Pemkot Bandung akan lebih tegas terhadap bangunan yang didirikam di atas saluran air atau sungai. Pasalnya, pembangunannya bisa menyebabkan dampak buruk seperti banjir dan kerusakan lingkungan.
“Kami tidak bertindak semena-mena. Semua kami lakukan step by step dan sesuai aturan. Hari ini kami segel dulu, agar pemilik bisa menunjukkan itikad baik memperbaiki dan menyesuaikan izinnya,” kata Erwin.
Dia juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi lingkungan di sekitarnya. Pemkot Bandung membuka kanal pelaporan seperti melalui hotline 112, saluran pengaduan jalan rusak dan reklame, hingga WhatsApp pribadi Wakil Wali Kota Bandung.
“Warga Bandung sekarang sudah kritis dan peduli. Laporkan kalau ada bangunan yang mencurigakan atau merugikan. Kami akan tindak sesuai hukum,” tegas Erwin.
Kepala Dinas Ciptabintar Kota Bandung Bambang Suhari menjelaskan, pemilik bangunan memang telah mengajukan dokumen perizinan atau PBG. Akan tetapi, pembangunan yang dilakukan tidak sesuai izin, dengan kondisi bangunan saat ini sudah 80%.
“Dari hasil pengawasan lapangan, secara kasat mata jelas ada pelanggaran. Warga juga sudah berkali-kali mengingatkan pemilik, tetapi tidak diindahkan. Ini jelas melanggar ketentuan,” kata Bambang.
Saat ini, terang dia, Pemkot Bandung sedang menghitung ulang Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan melakukan telaah teknis untuk menentukan sanksi lanjutan. Adapun sanksinya bisa berupa denda administratif atau pembongkaran sebagian bangunan.
Baca juga : Bandara Husein Aktif Lagi, Ini Strategi Cerdas Pemkot Bandung
“Kami akan cek apakah pelanggaran ini bisa diperbaiki, misalnya trotoar harus dikembalikan ke fungsi awal sebagai ruang pejalan kaki. Jangan sampai hak warga diambil, itu bentuk kedzaliman,” ujar Bambang.
Penyegelan, kata dia, akan berlaku selama tujuh hari agar pemilik bangunan menunjukkan komitmen buat memperbaiki pelanggaran atau sanksi akan diberikan. “Keamanan area tetap diawasi petugas, namun tidak diizinkan ada aktivitas pembangunan selama masa penyegelan,” katanya.
Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

