Sekitarbandung.com – Bepergian ke luar negeri bersama anak kini semakin umum, baik untuk liburan, studi, maupun keperluan medis. Namun, sebelum itu, Anda harus memahami syarat pembuatan paspor anak Bandung agar prosesnya berjalan lancar tanpa hambatan administratif.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi (2023), permohonan paspor anak usia di bawah 17 tahun meningkat hingga 30% dibanding tahun sebelumnya—terutama di kota-kota besar seperti Bandung. Artikel ini akan mengulas lengkap panduan pengurusan paspor anak di Bandung, termasuk dokumen, alur, dan tips sukses.
Jenis Paspor untuk Anak
Sebelum memulai proses, orang tua perlu memahami bahwa anak bisa dibuatkan dua jenis paspor:
-
Paspor Biasa (48 halaman): Tanpa chip, lebih murah dan banyak digunakan.
-
E-paspor (Paspor Elektronik): Memiliki chip biometrik, lebih aman, dan membuka akses bebas visa ke beberapa negara seperti Jepang.
Keduanya bisa diajukan untuk anak, namun E-paspor hanya tersedia di Kantor Imigrasi tertentu, termasuk Imigrasi Kelas I TPI Bandung.
Dokumen Wajib untuk Pembuatan Paspor Anak di Bandung
Berikut adalah syarat utama pembuatan paspor anak Bandung (usia di bawah 17 tahun):
Dokumen Anak:
-
Akta Kelahiran
-
Kartu Keluarga (KK)
-
KTP kedua orang tua
-
Paspor orang tua (jika sudah ada)
-
Buku Nikah/Akta Perkawinan orang tua
-
Surat pernyataan izin dari kedua orang tua (bila hanya satu orang tua yang hadir)
Tambahan untuk anak WNA atau kawin campur:
-
KITAS/ITAP (jika ada)
-
Dokumen pendukung dari kedutaan (bila diperlukan)
Semua dokumen harus dibawa dalam bentuk asli dan fotokopi. Usia di bawah 5 tahun tidak diwajibkan hadir saat wawancara, tetapi tetap dianjurkan.
Proses Pengajuan
Warga Bandung bisa mengajukan paspor anak secara online melalui aplikasi M-Paspor dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
Langkah-langkah:
-
Unduh M-Paspor dari Play Store/App Store
-
Daftar akun, pilih jenis paspor dan lokasi kantor Imigrasi (disarankan: Imigrasi Bandung)
-
Unggah dokumen, isi data anak sesuai akta kelahiran
-
Pilih jadwal kedatangan untuk wawancara dan foto
-
Bayar biaya paspor (via bank/QRIS):
-
Paspor biasa: Rp 350.000
-
E-paspor: Rp 650.000
-
Kantor Imigrasi Bandung:
-
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung
Jl. Surapati No.82, Bandung Wetan
Jam operasional: Senin–Jumat, pukul 08.00–14.00 WIB
Proses Foto dan Wawancara
Berdasarkan kebijakan terbaru dari Imigrasi (2023):
-
Anak usia 0–4 tahun tidak wajib hadir untuk foto dan wawancara.
-
Anak usia 5 tahun ke atas harus hadir untuk foto biometrik.
-
Orang tua wajib mendampingi saat proses berlangsung.
Datanglah sesuai jam kedatangan yang tertera di aplikasi M-Paspor. Gunakan pakaian yang rapi dan sopan. Proses foto dan wawancara biasanya memakan waktu 10–15 menit per anak.
Tips Penting agar Pengajuan Paspor Anak Tidak Ditolak
Agar permohonan paspor tidak ditolak atau tertunda, perhatikan beberapa tips berikut:
-
Pastikan dokumen tidak ada yang buram atau rusak
-
Nama anak dan orang tua harus konsisten di semua dokumen (Akta, KK, Buku Nikah)
-
Jangan lupa membawa dokumen asli dan fotokopi
-
Hindari pendaftaran di aplikasi saat sistem overload (biasanya Senin pagi)
-
Gunakan e-paspor jika Anda sering bepergian ke negara bebas visa seperti Jepang
Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan bahwa kesalahan dokumen adalah penyebab terbesar (52%) dari penolakan permohonan paspor anak.
Baca juga : Warga Baru Bandung Wajib Tahu! Ini Cara Cepat Urus Surat Domisili Tanpa Ribet!
Buat Paspor Anak di Bandung Kini Makin Mudah dan Terjangkau
Proses pembuatan paspor untuk anak kini sudah sangat efisien dan ramah digital, terutama di kota besar seperti Bandung. Dengan memahami syarat pembuatan paspor anak Bandung, Anda bisa menghindari penolakan dokumen dan mempercepat proses penerbitan.
Baik memilih paspor biasa atau e-paspor, yang terpenting adalah kelengkapan dokumen dan ketelitian saat pengisian data. Jangan ragu manfaatkan aplikasi M-Paspor untuk pengalaman yang lebih praktis.
Jika ingin update tentang hal di sekitar Bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

