Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana korupsi pengadaan Caravan Mobile Unit Laboratorium Covid-19 tahun 2021.
Selain menetapkan mantan Kepala Dinkes Kabupaten Bandung Barat tahun 2021 yang berinisial ES, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung juga menetapakan dua tersangka lainnya dalam kasus serupa, yaitu RDS dan CG.
Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan mengatakan, pengadaan Caravan Mobile Unit Laboratorium Covid-19 tersebut bernilai Rp6,074 miliar. Di mana, hal itu dilakukan oleh para tersangka pada tahun 2021 silam.
“Bahwa dalam pelaksanaan pengadaan 1 unit Caravan Mobile Unit Laboratorium Covid-19 tersebut telah terjadi perbuatan-perbuatan melawan hukum,” ujarnya saat jumpa pers di Kantor Kejari Kabupaten Bandung pada Kamis (17/7/2025).
Donny menjelaskan, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, pihaknya menyebutkan bahwa hal itu tidak sesuai dengan kebutuhan. Sebab, UPT Laboratorium dan Penunjang Medik Kabupaten Bandung Barat tidak pernah mengajukan permohonan mobile unit tersebut.
Selain itu, Donny mengungkapkan bahwa pihaknya juga menemukan fakta bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak pernah membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada tahap pelelangan
“Diduga telah terjadi persekongkolan antara ES selaku pengguna anggaran, kemudian RDS selaku PPK kedua, dan CG selaku Direktur PT Multi Artha Sehati dalam pengadaan Caravan Mobile Unit Covid-19 untuk memenangkan PT PT Multi Artha Sehari sebagai penyedia jasa,” katanya.
Padahal kata Donny, PT Multi Artha Sehati tidak memenuhi syarat. Lantaran adalah perusahaan konstruksi bangunan, bukan perusahaan karoseri dan tidak bersertifikat. Ketiganya, bekerja sama seolah pengadaan tersebut sudah sesuai dengan kontrak.
Lantaran dianggap telah memenuhi spesifikasi, sehingga dilakukan pembayaran 100 persen kepada tersangka RDS. Dari perbuatan para tersangka tersebut negara mengalami kerugian hingga Rp3,077 miliar.
“Hingga saat ini, mobil caravan tersebut tidak dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya, dikarenakan tidak terpenuhinya syarat-syarat administrasi dan teknis sebagai suatu caravan mobil unit laboratorium covid-19,” ucapnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun sampai ancaman hukuman seumur hidup,” ujarnya.

