5 WNA Tiongkok Dideportasi dari Bandung Barat

sekitarbandung.com – Kantor Imigrasi Kelas I Bandung mendeportasi lima tenaga kerja asing asal Tiongkok karena over stay di Bandung Barat. Tenaga kerja asing itu, bekerja di PT

Acsyara Aulia

5 WNA Tiongkok Dideportasi dari Bandung Barat

sekitarbandung.com – Kantor Imigrasi Kelas I Bandung mendeportasi lima tenaga kerja asing asal Tiongkok karena over stay di Bandung Barat.

Tenaga kerja asing itu, bekerja di PT Era Muda Bogatama, di Jalan Raya Batujajar, Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang.

Kepala Imigrasi Kelas I Bandung, M. Novriandri mengatakan, warga negara asing (WNA) Tiongkok itu, terjaring dalam Operasi ‘Wirawaspada’ Pengawasan Orang Asing Serentak di seluruh wilayah Indonesia Tahun 2025.

Setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, mereka diketahui menyalahgunakan izin tinggal.

“Terhadap orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi sampai pendeportasian,” ujar Novriandri, Sabtu (19/7/2025).

Pelaksanaan operasi ini, kata dia, merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.

Baca juga : Eks Kadinkes KBB Terseret Skandal Korupsi Rp6 Miliar

“Ini hal penting karena kita harus memastikan orang asing yang berada di wilayah Indonesia patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” katanya.

Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

Related Post

Tinggalkan komentar