Vonis Hasto Kristiyanto 3,5 Tahun, Simpatisan PDIP Ngamuk

sekitarbandung.com – Vonis Hasto Kristiyanto 3,5 tahun penjara langsung menyulut kemarahan simpatisan PDI Perjuangan. Suasana memanas di depan Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025), saat ribuan

Aracely Azwa

Vonis Hasto Kristiyanto

sekitarbandung.com – Vonis Hasto Kristiyanto 3,5 tahun penjara langsung menyulut kemarahan simpatisan PDI Perjuangan. Suasana memanas di depan Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025), saat ribuan pendukung meneriakkan kata “Lawan!” sambil menuntut pembebasan Sekjen PDIP itu.

Majelis Hakim Rios Rahmanto menjatuhkan hukuman kepada Hasto setelah dinyatakan bersalah turut serta memberikan suap dalam kasus pergantian antar waktu (PAW) DPR RI yang menyeret buronan KPK, Harun Masiku.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta, subsider 3 bulan,” ucap Rios dalam sidang terbuka.

Baca Juga: Dua Warga Tewas Ditembak KKB Papua di Dekai dan Sugapa

 Protes Massa: “Vonis Ini Adalah Serangan Politik!”

Dalam waktu singkat, kawasan PN Tipikor berubah jadi arena protes. Terlihat massa dengan atribut merah PDIP mengibarkan bendera dan meneriakkan:

  • “Bebaskan Hasto!”

  • “Kita dizalimi secara politik!”

  • “Lawan!”

Aksi massa memanas hingga terjadi saling dorong dengan aparat yang menjaga barikade. Salah satu orator menyebut vonis terhadap Hasto sebagai bentuk pembungkaman politik terhadap oposisi.

Pertimbangan Hakim atas Vonis Hasto Kristiyanto

Majelis hakim menyatakan bahwa tindakan Hasto tidak mendukung pemberantasan korupsi dan berpotensi merusak integritas demokrasi.

Namun hakim juga mencatat hal-hal yang meringankan:

  • Hasto bersikap sopan selama persidangan

  • Belum pernah dihukum sebelumnya

  • Memiliki tanggungan keluarga dan telah mengabdi sebagai tokoh publik

 Konstruksi Kasus: Dimulai dari Buronnya Harun Masiku

Kasus bermula dari skandal suap PAW DPR tahun 2020 yang melibatkan Harun Masiku. Ia menyuap komisioner KPU untuk memperoleh kursi anggota dewan.

Hasto Kristiyanto diduga mengetahui keberadaan Harun dan menghalangi proses penyidikan, sehingga dijerat dengan obstruction of justice oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus ini kembali mencuat karena KPK belum berhasil menemukan keberadaan Harun hingga 2025, padahal statusnya sebagai buron sudah berlangsung lebih dari lima tahun.

Untuk referensi resmi, lihat informasi penyidikan di situs kpk.go.id dan regulasi hukum di peraturan.bpk.go.id

 Sikap Resmi PDI Perjuangan: Ini Kriminalisasi Tokoh Sipil

PDI Perjuangan melalui siaran pers menyatakan vonis terhadap Hasto sebagai bagian dari upaya mendegradasi peran sipil dalam politik.

“Kami percaya bahwa kebenaran pada akhirnya akan menang. Kami tidak tunduk pada tekanan politik berkedok hukum,” tegas pernyataan resmi dari DPP PDIP.

Vonis Hasto Kristiyanto 3,5 tahun penjara telah memicu gelombang solidaritas dan protes dari akar rumput PDIP. Kasus ini tidak hanya tentang suap dan penyidikan, tapi juga menyangkut dinamika politik nasional yang penuh tekanan.

Pertanyaannya: apakah ini akhir dari cerita Hasto dan Harun Masiku? Atau justru awal dari babak politik yang lebih panas?

Jika ingin update tentang hal di sekitar Bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com.

Related Post

Tinggalkan komentar