Kebijakan Rombel 50 Murid Digugat ke PTUN Bandung

sekitarbandung.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung resmi memproses gugatan delapan organisasi sekolah swasta terhadap kebijakan penambah­an rombongan belajar (rom­bel) yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat

Acsyara Aulia

Kebijakan Rombel 50 Murid Digugat ke PTUN Bandung

sekitarbandung.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung resmi memproses gugatan delapan organisasi sekolah swasta terhadap kebijakan penambah­an rombongan belajar (rom­bel) yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Perkara yang teregister dengan nomor 121/G/2025/PTUN.BDG itu diklasifikasikan sebagai sengketa tata usa­ha negara biasa sehingga wajib melewati seluruh ta­hapan prosedur, termasuk pemeriksaan persiapan.

Materi yang digugat mereka adalah Keputusan Gubernur Jabar Nomor 463.1/­Kep.323-Disdik/2025 tertanggal 26 Juni 2025. Kepgub yang diteken Dedi Mulyadi itu mengatur penambahan rombel untuk jenjang SMA/SMK di tahun ajaran baru. Para penggugat mempersoalkan kebijakan Pemprov Jabar soal penambahan rombongan belajar (rombel) tahun ajaran 2025/2026, yakni 1 kelas atau rombel sekolah negeri diisi hingga 50 murid.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, gugatan tersebut didaftarkan pada 1 Agustus 2025. Mereka yang mendaftar antara lain Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) Jawa Barat, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Bandung, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Cianjur, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bogor, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupa­ten Garut, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Cirebon, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Kuningan, dan Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Sukabumi.

Humas PTUN Bandung Enrico Simanjuntak menyatakan, sidang perdana akan mulai digelar pada Kamis 7 Agustus 2025 dengan agenda meminta data dan informasi dari pihak penggugat. “Majelis hakim yang ditugaskan oleh ketua pengadilan ada tiga orang. Ketua majelisnya Feri Irawan, dengan hakim anggota Baharudin dan Taufik Perdana,” ujarnya, Rabu 6 Agustus 2025.

Enrico menjelaskan, pemeriksaan persiapan merupakan tahapan penting dalam seng­keta tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Pasal 62 dan Pasal 63 Undang-Undang Peradilan TUN. Tahapan ini digunakan untuk memperjelas posisi para pihak, objek sengketa, dan pokok tuntutan yang diajukan.

“Pemeriksaan persiapan ini sederhananya seperti pendalaman untuk mengetahui mak­sud dan tujuan dari gugatan,” katanya.

Menurut Enrico, meskipun prosesnya memakan waktu lebih panjang dibanding perkara khusus, namun hal ini perlu dilakukan agar setiap unsur gugatan diuji secara menyeluruh. Sejauh ini, PTUN Bandung belum menerima perlawanan resmi dari pihak tergugat, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Hadapi gugatan

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah siap menghadapi gugatan delapan organisasi sekolah swasta yang menggugat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang penambahan rombongan belajar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan, pemerintah provinsi tidak merasa keberatan mengenai adanya gugatan tersebut karena hal ini merupakan hak dari warga negara.

“Tidak apa-apa, kita kan negara demokrasi, kita negara hukum. Jadi, semua warga negara punya hak yang sama untuk mendapatkan keadilan hukum. Dan tentu salah satu­nya melalui gugatan ke PTUN,” ujar Herman pada media saat ditemui di DPRD Provinsi Jawa Barat, Rabu 6 Agustus 2025.

Herman mengatakan, Pemprov Jabar menghormati atas adanya gugatan tersebut sembari mempersiapkan langkah selanjutnya.

“Kami hormati dan tentu kami persiapkan untuk menghadapi gugatan tersebut dengan sebaik-baiknya. Memastikan kebijakan yang ditetapkan Pak Gubernur memiliki landasan hukum baik dari sisi filosofis, dari sisi yuridis, dari sisi sosiologis, dan insya­allah kami yakinkan akuntabel,” tuturnya.

Herman mengklaim, kebijakan penambahan rombel untuk menangani anak putus sekolah dikeluarkan dengan sudah adanya kajian. “Ya, ka­rena sebelum kebijakan itu ditetapkan terkait dengan pencegahan anak putus sekolah, kami melakukan kajian yang mendalam dari sisi yu­ridis, dari sisi filosofis tadi dan dari sisi sosiologis, dan ten­tu nanti kita akan sampaikan di PTUN,” jelasnya.

Di lain pihak, Ketua FKSS Jawa Barat Ade Hendriana mengatakan tengah mempersiapkan untuk sidang perda­na. “Kita lagi persiapan sidang dismisal, proses besok (hari ini). Sekarang sedang ada pengarahan tim,” katanya dengan jawaban singkat.

Beberapa waktu sebelumnya, Ade D Hendriana menyebutkan, sekolah swasta dianaktirikan pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Saat perumusan SPMB, FKSS memang dilibatkan. Akan tetapi, keputus­an gubernur soal program pencegahan anak putus sekolah (PAPS) adalah aturan yang tiba-tiba ada. Hal ini tidak adil untuk sekolah swasta.

Untuk itulah, kata Ade, FKSS mengajukan gugatan terkait keputusan gubernur soal PAPS, karena akibatnya, sejumlah sekolah swasta di kabupaten/kota kekurangan siswa. Menurut Ade, bisa dibilang, pelaksanaan SPMB 2025 lebih buruk jika dibandingkan dengan PPDB 2024.

Baca juga : Dedi Mulyadi Temukan Warga Masak Ayam dari Sampah

Pengamat kebijakan pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Cecep Darmawan, menilai bahwa langkah hukum merupakan cara paling elegan dalam menyikapi polemik kebijakan pendidikan di Jawa Barat yang kini jadi materi gugatan ke PTUN. Menurutnya, upaya konstitusional seperti melalui jalur pengadilan jauh lebih beradab ketimbang aksi demonstrasi atau petisi.

“Apakah langkah gubernur itu adil atau tidak, biarlah pengadilan yang memutuskan. Itu lebih berkeadilan dan mendekati kepastian hukum,” ujarnya.

Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

 

Related Post

Tinggalkan komentar