Advokat Ini usulkan SIM Berlaku Seumur Hidup Layaknya KTP. Kamu Setuju?

Advokat Ini usulkan SIM Berlaku Seumur Hidup Layaknya KTP. Kamu Setuju?

sekitarBANDUNGcom – Seorang advokat bernama Arifin meminta agar SIM dapat berlaku seumur hidup sehingga masyarakat cukup mengurus SIM sekali saja. Itu berarti Arifin berharap SIM layaknya KTP yang juga seumur hidup.

Advokat tersebut mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi.

Namun, Korlantas Polri berpendapat bahwa memperpanjang masa berlaku SIM setiap 5 tahun lebih memastikan bahwa pemegang SIM memenuhi syarat kesehatan dan mampu mengemudikan kendaraan dengan aman di jalan.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menjelaskan bahwa alasannya mengenai masa berlaku SIM adalah untuk menjamin keamanan di jalan. Perpanjangan SIM setiap 5 tahun sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, yang memuat bahwa syarat utama diterbitkannya SIM adalah seseorang harus sehat fisik dan psikologi.

Brigjen Pol Yusri menegaskan bahwa masyarakat yang mengendarai kendaraan haruslah sehat, karena membawa kendaraan bermotor mempunyai tingkat bahaya yang tinggi di jalan. Oleh karena itu, SIM yang dikeluarkan harus memenuhi syarat kesehatan untuk menjamin keamanan di jalan.

Selain itu, Brigjen Pol Yusri juga menjelaskan perihal keadaan psikologi setiap orang yang bisa berubah seiring dengan berjalannya waktu sehingga menentukan bisa diterbitkannya SIM kepada yang bersangkutan.

“Manusia itu nggak bisa dibilang selamanya dia itu utuh begitu terus kesehatannya maupun psikologinya,” terang Brigjen Pol Yusri.

Perubahan fisik dan mental, menurut Brigjen Pol Yusri, harus dicek ulang. Karena hal tersebut selalu berpotensi berubah.

“Untuk itu perlu yang namanya kita uji kesehatannya lagi dan juga bagaimana kejiwaannya dia,” tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *