Agnes Kekasih Mario Dandy Ditetapkan Terlibat Dalam Kasus Penganiayaan, Bukan Tersangka Namun Begini Istilah Polisi.

Agnes Kekasih Mario Dandy Ditetapkan Terlibat Dalam Kasus Penganiayaan, Bukan Tersangka Namun Begini Istilah Polisi.

Pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan setelah melakukan penelusuran lebih lanjut pada kasus penganiayaan terhadap David, anak pengurus pusat GP Ansor, telah menetapkan ‘tersangka’ baru yakni Agnes, pacar Mario Dandy Satriyo yang juga terlibat dalam kasus tersebut.

Namun deimkian, karena Agnes masih di bawah umur, istilah yang dipakai bukan tersangka, melainkan anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

“Kemudian yang kedua ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku. Anak di bawah umur ini tidak boleh menggunakan kata tersangka,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023).

Dengan demikian, tersangka dalam kasus penganiayaan David kini jadi tiga orang. Mereka adalah Mario Dandy, Shane Lukas, dan Agnes.

Dandy berperan sebagai eksekutor. Sementara Lukas disebut polisi orang yang memprovokasi Dandy untuk melakukan kekerasan terhadap David. Lukas juga berpersan sebagai perekam video.

Adapun Agnes hingga artikel ini disusun belum diketahui secara pasti apa perannya dalam peristiwa tersebut. Sebab sampai sekarang konferensi pers yang digelar Polda Metro Jaya belum tuntas.

Artikel ini telah dimuat sebelumnnya di laman suara.com dengan judul Agnes Pacar Mario Dandy Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan David, Ini Istilah yang Dipakai Polisi

Redaktur : Wildan Damang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *