sekitarbandung.com – Ketegangan pasca-aksi besar Agustus lalu kembali mencuat, setelah Ketua Umum Literasi Pemuda Berdikari (LPB), Indrajidt Rai Garibaldi, melaporkan Ahmad Sahroni ke Polda Jawa Barat. Laporan ini menyangkut dugaan peran mantan anggota DPR RI tersebut sebagai pemicu kemarahan massa yang berujung pada kericuhan.
Rai menegaskan bahwa laporan investigasi media nasional menunjukkan keterlibatan Sahroni sebagai salah satu faktor penyebab kericuhan. “Berdasarkan laporan yang kami terima, pemicu kemarahan massa adalah Ahmad Sahroni. Ini menjadi petunjuk awal bagi Polri untuk mengusut lebih dalam,” ujarnya saat ditemui di Polda Jabar, Selasa (9/9/2025).
Baca Juga: Siskamling Bandung: Wali Kota Tekankan Empati Satpol PP Jaga Ketertiban Kota
LPB menekankan, meskipun Sahroni sudah tidak aktif secara politik, tanggung jawab hukum tetap berlaku. Rai menegaskan, kasus ini kini telah menjadi ranah hukum publik, bukan politik semata. “Tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Prinsip equality before the law harus dijalankan. Ahmad Sahroni pun harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Selain terkait kericuhan, Sahroni juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Rai menyoroti bahwa pernyataan kasar yang disebar melalui media digital dapat masuk kategori ujaran kebencian. Untuk referensi lengkap mengenai UU ITE, masyarakat dapat mengakses UU ITE Indonesia.
LPB berjanji akan memantau proses hukum hingga tuntas dan transparan. Rai menegaskan bahwa pengawasan masyarakat dan media sangat penting agar kasus ini ditangani secara adil. “Kasus ini sudah menjadi perhatian publik, organisasi masyarakat, dan media. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” katanya.
Pengacara dan ahli hukum menyebutkan bahwa proses hukum bagi Ahmad Sahroni akan melibatkan kajian bukti digital, saksi, dan dokumentasi media yang terkait. Ini juga menegaskan pentingnya mekanisme hukum yang transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat mengikuti perkembangan kasus secara terbuka. Untuk informasi terkait prosedur hukum dan pengaduan, publik bisa merujuk ke Kepolisian Republik Indonesia atau Kejaksaan Republik Indonesia.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya tanggung jawab publik dan kesadaran hukum, terutama bagi tokoh yang memiliki pengaruh besar di masyarakat. LPB menyebutkan langkah mereka bukan untuk menekan politikus, tetapi untuk memastikan keadilan ditegakkan dan tidak ada pihak yang kebal hukum.
Jika ingin update tentang hal di sekitar Bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

