sekitarbandungcom – Bandung Zoo belum bisa dibuka kembali untuk pengunjung hingga akhir 2026. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat karena proses administrasi, penyerahan aset, penyusunan dokumen lingkungan, dan perizinan konservasi masih harus diselesaikan sebelum kebun binatang tersebut dapat beroperasi kembali.
Kepastian ini membuat warga perlu menunda rencana berkunjung ke salah satu tempat rekreasi keluarga yang dikenal di Kota Bandung. Pemerintah kota menyatakan tahapan hukum dan administratif harus dipenuhi agar pengelolaan berikutnya memiliki dasar yang jelas serta memperhatikan kepentingan publik dan kesejahteraan satwa.
Bandung Zoo Masih Menunggu Penyelesaian Administrasi
Farhan menjelaskan, proses menuju pembukaan kembali Bandung Zoo belum dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Pemerintah Kota Bandung baru menerima penyerahan aset dari pihak kejaksaan. Tahap berikutnya mencakup proses serah terima dengan pengelola baru, yakni PT Fauna Land Ancol.
Penetapan pengelola baru sebelumnya dilakukan melalui seleksi terbuka. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyampaikan bahwa Fauna Land Ancol dipilih untuk mengelola kebun binatang tersebut dengan mempertimbangkan fungsi konservasi, kesejahteraan satwa, dan kepentingan masyarakat.
Namun, penunjukan pengelola tidak serta-merta membuat operasional dapat langsung berjalan. Sejumlah dokumen dan izin tetap perlu dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, proses peralihan pengelolaan masih menjadi salah satu tahapan penting sebelum Bandung Zoo kembali menerima pengunjung.
Farhan juga menyampaikan permintaan maaf karena proses tersebut membutuhkan waktu lebih panjang dari harapan masyarakat. Meski demikian, ia menegaskan bahwa tahapan hukum tidak dapat dilewati hanya untuk mempercepat pembukaan. Penyelesaian administrasi diperlukan agar pengelolaan selanjutnya berjalan dengan landasan yang jelas.
Baca juga: Enam Bangunan Bandung Zoo Kini Diserahkan ke Pemkot, Apa Langkah Berikutnya?
AMDAL Baru dan Izin Konservasi Jadi Persyaratan
Salah satu pekerjaan yang masih harus diselesaikan adalah penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL baru. Dokumen AMDAL sebelumnya disebut tidak lagi dapat digunakan sehingga perlu disiapkan kembali sebagai bagian dari proses perizinan.
Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar untuk mengurus izin lembaga konservasi kepada Kementerian Kehutanan. Tanpa penyelesaian persyaratan lingkungan dan izin yang dibutuhkan, pengelola belum dapat memastikan pembukaan Bandung Zoo untuk umum.
Tahapan ini menunjukkan bahwa pembukaan kembali kebun binatang bukan sekadar persoalan penataan fasilitas atau penetapan operator. Pengelola perlu memastikan aspek lingkungan, legalitas, dan ketentuan konservasi telah dipenuhi. Pemerintah juga harus menyelesaikan proses serah terima aset agar tanggung jawab pengelolaan tidak menyisakan persoalan administratif.
Dalam proses peralihan tersebut, sejumlah bangunan di dalam kawasan juga belum dapat ditangani karena status penyerahan aset masih menjadi perhatian. Kondisi ini ikut membatasi pekerjaan yang dapat dilakukan sebelum seluruh proses terkait diselesaikan.
Kebutuhan Satwa dan Pegawai Tetap Dipenuhi
Walaupun belum dibuka untuk pengunjung, kebutuhan pakan satwa dan pegawai disebut tetap dipenuhi selama masa penutupan. Hal ini menjadi bagian penting yang perlu dijaga ketika proses administratif dan persiapan operasional masih berlangsung.
Kesejahteraan satwa perlu menjadi perhatian utama dalam setiap tahap peralihan pengelolaan. Pemenuhan pakan, perawatan, dan kebutuhan harian tidak boleh terabaikan hanya karena kawasan belum menerima pengunjung. Pengelola baru juga perlu mempersiapkan tata kelola yang sesuai dengan fungsi konservasi.
Bagi masyarakat, kepastian bahwa Bandung Zoo belum dibuka sampai akhir 2026 menjadi informasi penting sebelum merencanakan kunjungan. Warga sebaiknya menunggu pengumuman resmi dari pemerintah atau pengelola mengenai perkembangan izin dan jadwal operasional, alih-alih mengandalkan perkiraan tanggal pembukaan.
Penunjukan Fauna Land Ancol menjadi langkah awal dalam proses pembenahan, tetapi masih ada sejumlah tahapan yang harus dituntaskan. Pemerintah dan pengelola perlu memastikan persyaratan hukum, dokumen lingkungan, serta izin konservasi terpenuhi sebelum mengambil keputusan operasional.
Pemkot perlu menyampaikan perkembangan secara berkala agar warga memperoleh informasi akurat. Transparansi juga membantu menjaga kepercayaan publik selama proses persiapan dan evaluasi pengelolaan berlangsung secara terbuka.
Dengan demikian, Bandung Zoo belum dapat kembali melayani pengunjung pada akhir 2026. Permintaan maaf Farhan disampaikan di tengah proses peralihan yang masih berjalan. Masyarakat diharapkan memahami bahwa pembukaan kembali membutuhkan kepastian legalitas sekaligus kesiapan pengelolaan yang memperhatikan keselamatan dan kesejahteraan satwa.
Sumber: jabar.idntimes.com

