sekitarBandungcom – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan tuntutan Penjara Seumur Hidup.
Tuntutan tersebut diberikan usai Ferdy Sambo dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, juga perintangan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan berencana tersebut.
Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa 17 Januari 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar jaksa penuntut umum.
Namun demikian banyak pihak yang kecewa dengan hukuman penjara seumur hidup yang diberikan pada terdakwa, karena dianggap belum sebanding dengan beratnya pidana yang dilakukan.
Lantas berapa lama kurungan seumur hidup tersebut? Lalu apa bedanya dengan hukuman mati? berikut penjelasannya.
Pemahaman soal penjara sumur hidup kerap salah kaprah. Masyarakat awam umumnya memaknai penjara seumur hidup dengan penjara selama jumlah umur terpidana saat divonis.
Misalnya, hakim menjatuhi vonis pidana seumur hidup kepada terpidana A ketika ia berusia 25 tahun. Penafsiran yang salah, A harus menjalani hukuman penjara selama 25 tahun, sama dengan usianya ketika dijatuhi hukuman.
Padahal, Roeslan Saleh dalam Stelsek Pidanan Indonesia (1987), dikutip dari Kompas.com (2022) menjelaskan, pidana seumur hidup adalah penjara yang dijalani terpidana seumur hidupnya. Hal serupa juga disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.
Sesuai Pasal 12 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terdapat dua macam pidana penjara, yakni seumur hidup atau selama waktu tertentu.
Penjara selama waktu tertentu tidak boleh lebih dari 20 tahun. Sementara, hukuman yang lebih berat dari 20 tahun penjara adalah penjara seumur hidup dan hukuman mati. Keduanya bisa dijatuhkan apabila pasal yang dituntut mengatur penjara seumur hidup atau hukuman mati sebagai pidana maksimal.
Saat dijatuhi hukuman pidana seumur hidup, terpidana tidak tahu pasti kapan akan menyelesaikan masa hukumannya. Hukuman seumur hidup hampir selalu menjadi alternatif dari pidana mati, namun jelas terdapat perbedaan antara kedua hukuman tersebut.
Terpidana yang divonis penjara seumur hidup bisa mengajukan grasi ke presiden, Grasi merupakan suatu bentuk pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terdakwa, sementara terpidana yang dijatuhi hukuman mati hanya tinggal menunggu waktu eksekusinya saja, jikapun mengajukan grasi, hukumannya akan dikurangi menjadi kurungan penjara seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Berapa Lama Masa Hukumannya?”
Redaktur : Wildan Damang