Bebaskan Ijazah Siswa Swasta, Jabar Kucurkan Rp600 Miliar Lewat BPMU

sekitarbandung.com – Bebaskan ijazah siswa swasta menjadi fokus Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menyelesaikan polemik pendidikan yang sudah berlangsung lama. Melalui program Bantuan Pendidikan Menengah

Aracely Azwa

Bebaskan Ijazah Siswa Swasta, Jabar Kucurkan Rp600 Miliar Lewat BPMU

sekitarbandung.com – Bebaskan ijazah siswa swasta menjadi fokus Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menyelesaikan polemik pendidikan yang sudah berlangsung lama. Melalui program Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU), Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menggelontorkan dana sebesar Rp600 miliar untuk sekolah-sekolah swasta di Jabar.

Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi siswa lulusan yang gagal mendapatkan ijazah hanya karena belum melunasi iuran pendidikan.

Baca Juga: Teras Cihampelas Bandung 2025: Nasib Ikon Wisata Terancam Dibongkar

BPMU Jadi Solusi Bebaskan Ijazah Siswa Swasta

Menurut KDM, data terakhir menunjukkan nilai tunggakan siswa terhadap sekolah swasta di Jawa Barat mencapai Rp1,2 triliun. Penyaluran Rp600 miliar ini diharapkan mampu menyelesaikan setidaknya 50% kasus penahanan ijazah akibat tunggakan.

“Saya ingin semua sekolah swasta di Jabar menghentikan praktik menahan ijazah. Kami sudah bantu dengan anggaran cukup besar,” ujar Dedi, Sabtu (5/7/2025).

Bantuan tersebut disalurkan kepada sekolah-sekolah yang telah menyatakan komitmen tidak akan lagi menahan ijazah, sesuai pedoman penggunaan dana BPMU.

Transparansi, Keadilan, dan Tanggung Jawab Sekolah Swasta

Penahanan ijazah siswa dianggap merusak masa depan lulusan yang ingin melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan. Dengan adanya BPMU, Pemprov Jabar menegaskan bahwa pendidikan harus inklusif dan adil bagi semua golongan ekonomi.

“Dana ini bukan hibah sembarangan. Sekolah wajib menggunakannya untuk membebaskan ijazah siswa. Kita kawal penggunaannya,” jelas Dedi.

Peran Masyarakat dan Transparansi Dana Publik

KDM mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Jawa Barat atas kontribusi pajak yang memungkinkan program BPMU dijalankan. Semua dana BPMU berasal dari APBD yang bersumber dari pajak daerah.

Sebelumnya, kebijakan terkait larangan penahanan ijazah oleh sekolah sebenarnya sudah ditegaskan pemerintah pusat. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi secara eksplisit menyatakan bahwa ijazah adalah hak peserta didik dan tidak boleh ditahan oleh pihak sekolah dalam kondisi apa pun.
👉 Baca kebijakan resmi Kemendikbud soal larangan penahanan ijazah

Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

Related Post

Tinggalkan komentar