Berapa Ukuran Koper dan Berat yang Diperbolehkan dalam Kereta Api?

Sekitarbandung.com – Volume bagasi maksimal yang diizinkan masuk ke dalam kabin kereta api yaitu 100 desimeter kubik (dm³), dengan dimensi maksimal 70 cm x 48

Dicky Wicaksono

Berapa Ukuran Koper dan Berat yang Diperbolehkan dalam Kereta Api?
Berapa Ukuran Koper dan Berat yang Diperbolehkan dalam Kereta Api? (Instagram/@kai121_)

Sekitarbandung.com – Volume bagasi maksimal yang diizinkan masuk ke dalam kabin kereta api yaitu 100 desimeter kubik (dm³), dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm, serta berat maksimal 20 kilogram (kg).

Maka dari itu, koper yang dapat dibawa ke dalam kabin maksimal berukuran 26 inci. Lantas jika koper lebih dari 26 inci dan beratnya lebih dari 20 kg, bagaimana? Simak penjelasannya berikut ini!

Ketentuan yang Berlaku

Jika penumpang membawa koper dengan ukuran melebihi 26 inci, maka akan dikenakan ketentuan kelebihan bagasi.

Dengan catatan, selama ukurannya tidak melebihi 100 desimeter kubik (dm³), dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm, dan berat maksimal 20 kilogram (kg).

Namun, jika koper tersebut dimensinya melebihi 200 dm³ (70 cm x 48 cm x 60 cm), maka tidak diperbolehkan masuk ke dalam kereta api dan disarankan menggunakan jasa pengiriman.

Baca Juga: 480 Kereta Api Tawang Jaya Premium untuk Mudik Gratis, Berikut Syarat dan Ketentuannya!

Ketentuan Kelebihan Bagasi

Penumpang yang diketahui membawa bagasi melebihi ketentuan akan dikenakan biaya sesuai dengan kelas keretanya sebagai berikut:

  • Eksekutif: Rp10.000/kg
  • Bisnis: Rp6.000/kg
  • Ekonomi: Rp2.000/kg

Oleh karena itu, KAI melalui unggahan akun Instagram @kai121_ pada Senin (23/2/2026) mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam membawa koper dan bagasi lainnya saat naik kereta api.

“Nah, jadi sudah tahu kan, ketentuan ukuran dan juga berat bagasi yang diperbolehkan masuk ke dalam kabin kereta api? Sekarang yuk, lebih bijak dalam membawa koper dan bagasi lainnya saat naik kereta api!” tulisnya dalam caption.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2026 Lebih Terjangkau dengan Kereta Api, Pemerintah Beri Diskon Tarif Kereta Api 30%

Related Post

Tinggalkan komentar