Sekitarbandung.com – Pemerintah China resmi memperketat penegakan hukum terhadap kejahatan seksual pada anak dengan menetapkan hukuman mati sebagai sanksi maksimal dalam kasus pelecehan seksual anak yang tergolong sangat berat.
Kebijakan tersebut diumumkan oleh Mahkamah Agung Rakyat China pada Senin (9/2/2026) sebagai bagian dari upaya perlindungan anak dan pemberantasan kejahatan serius yang dinilai merusak masa depan generasi muda.
Mahkamah Agung menegaskan bahwa hukuman mati tidak diberlakukan secara otomatis untuk seluruh kasus pelecehan seksual anak, melainkan hanya dapat dijatuhkan pada perkara dengan tingkat kekerasan ekstrem dan dampak fisik maupun psikologis yang sangat berat terhadap korban.
Kasus yang masuk dalam kategori tersebut mencakup pelecehan disertai kekerasan brutal, penyiksaan, eksploitasi seksual berulang, serta tindakan yang menyebabkan trauma jangka panjang atau kerusakan serius pada kondisi mental dan fisik anak.
Baca Juga: Yuk Ajari Perlindungan Tubuh Anak Sejak Dini Agar Terhindar dari Potensi Pelecehan Seksual!
Langkah ini menjadi bagian dari pengetatan hukum pidana China yang selama beberapa tahun terakhir terus memperkuat perlindungan terhadap anak di bawah umur, menyusul meningkatnya perhatian publik terhadap kasus kejahatan seksual anak.
Dalam praktik hukum di China, vonis hukuman mati hanya dapat dijalankan setelah melalui proses peradilan berlapis dan mendapat persetujuan dari otoritas peradilan tertinggi, sehingga penerapannya sangat selektif dan ketat.
Pemerintah China menilai kebijakan ini penting untuk memberikan efek jera yang kuat, sekaligus menegaskan sikap tegas negara terhadap kejahatan yang dinilai tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.
Selain pengetatan hukuman, otoritas China juga menyatakan terus mendorong langkah pencegahan melalui edukasi, pengawasan lingkungan sosial, serta peningkatan kesadaran masyarakat guna melindungi anak-anak dari potensi kejahatan seksual.
Baca Juga: Rela Merantau ke Indonesia, Pria Asal China Ini Malah Ditinggal Menikah Pacarnya

