sekitarbandung.com – Pemkot Bandung saat ini sedang menggarap kembali strategi untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Erwin, yang merupakan ketua Satgas Yustisi Kota Bandung, menjelaskan bahwa mereka tengah menciptakan konsep baru, yaitu beralih dari pendekatan tersegmentasi menuju kerja sama serta didasari oleh prinsip gotong royong.
“Tujuannya sangat jelas, yakni kebaikan bersama untuk masyarakat. Oleh karena itu, saya mengharapkan kepada seluruh kepala dinas serta Satuan Polisi Pamong Praja agar menyatakan bahwa setiap tindakan yang mereka ambil adalah bagian dari ibadah. Dengan demikian, beban kerja keras tersebut akan menjadi lebih mudah,” ungkap Erwin saat rapat koordinasi tentang rencana penegakan hukum secara adil di ruang pertemuan Disnaker Kota Bandung pada hari Kamis tanggal 19 Juni tahun 2025.
Keabsahan serta Kerjasama Menjadi Hal Utama
Erwin mengatakan bahwa pada saat melakukan penegakan hukum, kebenaran dari data serta pengawasan dini sungguh krusial untuk mencegah terjadinya kesalahan hukum.
“Sebelum bertindak, kita perlu mengidentifikasi terlebih dahulu pihak yang dilanggar, bentuk pelanggaran tersebut, serta landasan hukumnya. Kita tidak boleh sampai melakukan kesalahan sendiri dalam proses penegakan hukum ini. Oleh karena itu, kerjasama antar departemen sangat dibutuhkan,” paparnya.
Bidang yang paling banyak mengalami gangguan akibar dari pelanggaran meliputi konstruksi tidak sah, iklan tak berizin, penjual kaki Lima dalam area terlarang, dan lokasi hiburan tanpa persetujuan.
Baca juga : Renovasi 8 Tahun Tak Selesai, Pedagang Pasar Cihaurgeulis Protes
Dari Represif ke Ekosentris
Perubahan dalam metode ini menunjukkan pergantian cara berpikir: dari penerapan yang bersifat menghakimi menjadi lebih terbuka dan diskursif.
“Bukan waktunya lagi untuk sikap individualistis. Mari kita bekerja sama,” tegas Erwin. Dia meminta Satpol PP serta dinas-dinas yang terlibat untuk mencakup Forkopimda, tokoh masyarakat, dan anggota DPRD dari berbagai komisi dalam usaha penerapan peraturan daerah tersebut.
Erwin bersedia secara aktif keluar ke lapangan untuk melakukan dialog dengan para pelaku pelanggaran tersebut, termasuk pedagang kaki lima.
“Sebagai contoh di Cicadas, saya akan bertemu langsung dengan PKL-nya. Kami bakal bicarakan dan mencari solusinya bersama. Namun jika tetap tak memungkinkan, maka kami harus mengambil tindakan yang lebih keras,” katanya.
Sistem Pelaporan Dan Dampak Penerapan Hukuman
Pada pertemuan itu, Erwin menyarankan untuk membentuk layanan telepon darurat hukum sipil supaya masyarakat bisa melapor tentang pelanggaran peraturan daerah dengan lebih efisien dan terorganisir. Setiap unit pemukiman wilayah (RW) akan mendapatkan pos pelayanan serta nomor komplain.
“Warga dapat melaporkan pembangunan tanpa izin, toko tidak resmi, lokasi hiburan yang belum mendapat persetujuan, minuman keras, obat-obatan terlarang, dan lain-lain. Jika dibiarkan begitu saja, akibatnya sangat besar,” ujarnya.
Erwin pun menceritakan kisahnya ketika menjabat sebagai Ketua RW dan menyaksikan adanya rumah tinggal yang dipakai untuk kegiatan prostitusi tersembunyi.
Menurut dia, dampak dari tindakan yang telah diambil Satuan Tugas Yustisi sampai saat ini dirasakan cukup signifikan. Banyak pengusaha mulai mengubah pikiran mereka dan lebih cenderung untuk menaati peraturan agar tidak bertemu dengan hukuman.
” Kami melindungi martabat Satpol PP. Kami tunjukkan di lapangan bahwa kami lebih unggul dibandingkan dengan tahun sebelumnya, ” demikian katanya.
Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

