Gugatan Bandung Zoo, Pemkot Bandung Tegaskan Siap Hadapi di Pengadilan

sekitarbandung.com – Gugatan Bandung Zoo resmi masuk ke Pengadilan Negeri Bandung. Manajemen lama dari Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) melayangkan gugatan terhadap Pemerintah Kota Bandung terkait

Aracely Azwa

Gugatan Bandung Zoo, Pemkot Bandung Tegaskan Siap Hadapi di Pengadilan

sekitarbandung.com – Gugatan Bandung Zoo resmi masuk ke Pengadilan Negeri Bandung. Manajemen lama dari Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) melayangkan gugatan terhadap Pemerintah Kota Bandung terkait status lahan kebun binatang yang sudah lama menjadi sengketa.

Latar Belakang Gugatan Bandung Zoo

Perselisihan ini muncul karena status lahan seluas hampir 14 hektare tempat Bandung Zoo berdiri. Berdasarkan catatan Kartu Inventaris Barang (KIB) Model A, sejak 2005 tanah tersebut telah ditetapkan sebagai aset Pemkot Bandung.

Perjanjian sewa lahan antara yayasan dan Pemkot berakhir pada 30 November 2007. Namun, meski masa kontrak selesai, pihak yayasan masih mengelola kebun binatang tanpa menyetorkan kewajiban ke kas daerah. Situasi inilah yang kini berlanjut ke meja hijau.

Baca Juga: Sesar Lembang Bandung, BPBD Gelar Geotrack untuk Edukasi dan Pemetaan Rawan Bencana

Pemkot Bandung Tanggapi Gugatan Bandung Zoo

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan bahwa pemerintah kota tidak keberatan menghadapi gugatan tersebut. Ia menyebut bahwa langkah hukum adalah hak setiap warga negara, namun Pemkot juga berhak mempertahankan asetnya.

“Semua orang berhak menggugat. Kami sudah menyiapkan tim hukum yang akan mendampingi Pemkot menghadapi perkara ini di pengadilan,” ujarnya saat ditemui di Hotel Grand Preanger Bandung, Rabu (27/8/2025).

Erwin memastikan bahwa seluruh berkas hukum dan bukti kepemilikan sudah siap, sehingga Pemkot optimis menghadapi gugatan Bandung Zoo.

Tanggapan Manajemen Lama

Dari pihak yayasan, juru bicara Sulhan Syafi’i membenarkan langkah hukum tersebut. Menurutnya, gugatan difokuskan pada sertifikat hak guna pakai lahan Bandung Zoo.

“Benar, gugatan sudah masuk. Intinya mengenai sertifikat hak guna pakai,” kata Sulhan, Selasa (26/8/2025).

Meski begitu, ia tidak menjelaskan lebih detail substansi gugatan maupun tuntutan yang diajukan.

Kajian Hukum dari Kejati Jabar

Menurut penjelasan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, posisi hukum Pemkot Bandung cukup kuat. Pasalnya, status lahan sudah jelas sebagai barang milik daerah sejak 2005.

“Perjanjian sewa berakhir pada 2007. Setelah itu, yayasan tidak memiliki dasar hukum lagi untuk mengelola,” tegas Nur.
 Lihat juga informasi resmi di SIPP PN Bandung.

Dampak Gugatan Bandung Zoo bagi Pengunjung

Sebagai ikon wisata keluarga, Bandung Zoo tetap beroperasi normal di tengah sengketa ini. Ratusan satwa mulai dari gajah, harimau, hingga burung tropis masih bisa dinikmati pengunjung setiap akhir pekan.

Namun, sebagian warga khawatir konflik berlarut-larut bisa berdampak pada kesejahteraan satwa. “Bandung Zoo itu kebanggaan kota. Semoga kasus ini cepat selesai,” ujar Rina, warga Antapani.

Gugatan Bandung Zoo menjadi babak baru panjangnya perselisihan antara YMT dan Pemkot Bandung. Pemkot menegaskan siap menghadapi gugatan dengan dukungan tim hukum, sementara yayasan bersikeras memperjuangkan klaim hak guna lahan.

Apapun hasilnya, publik berharap pengelolaan Bandung Zoo tetap berjalan demi satwa dan pengunjung.

Jika ingin update tentang hal di sekitar Bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

Related Post

Tinggalkan komentar