Gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil: 5 Fakta Sidang Terbaru

sekitarbandung.com – Proses hukum antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil memasuki babak baru dengan adanya permintaan intervensi dari pria bernama Revelino, yang mengaku sebagai ayah biologis

Aracely Azwa

Gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil: 5 Fakta Sidang Terbaru

sekitarbandung.com – Proses hukum antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil memasuki babak baru dengan adanya permintaan intervensi dari pria bernama Revelino, yang mengaku sebagai ayah biologis anak Lisa. Permintaan ini muncul dalam perkara nomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga: Alfeandra Dewangga Persib: Debut Latihan, Bangga Setim Jupe & Target Juara 2025

Fakta 1: Revelino Ajukan Gugatan Intervensi

Tim kuasa hukum Revelino, Fikri Wijaya, menyampaikan bahwa pihaknya tidak menuntut ganti rugi atau kompensasi lainnya. Namun, mereka meminta majelis hakim menolak gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil. Alasannya, karena secara fakta hukum, anak dalam gugatan tersebut bukan anak dari Ridwan Kamil.

Fakta 2: Klaim Sebagai Ayah Biologis

Fikri menyebut kliennya, Revelino, telah lebih dulu menjalin hubungan dengan Lisa Mariana dan menerima pengakuan bahwa anak berinisial CA merupakan hasil hubungan mereka. Revelino juga menyatakan siap menjalani tes DNA sebagai bukti ilmiah untuk menguatkan klaimnya.

Fakta 3: Hak Akses dan Perlindungan Anak

Revelino berniat mengajukan perlindungan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) karena merasa dibatasi aksesnya terhadap anak oleh Lisa Mariana. Ia merasa haknya sebagai orang tua biologis diabaikan, padahal memiliki kepentingan hukum langsung dalam perkara ini.

Fakta 4: Tanggapan Kuasa Hukum Ridwan Kamil

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menyambut baik intervensi dari Revelino. Menurutnya, keterangan dan fakta yang diajukan oleh Revelino justru memperkuat bahwa gugatan Lisa tidak berdasar karena mencantumkan nama Ridwan Kamil yang tidak relevan.

Fakta 5: Agenda Sidang Lanjutan

Dalam sidang tanggal 30 Juni 2025, agenda yang dibahas adalah pemeriksaan legalitas kuasa hukum dari masing-masing pihak. Hakim menyatakan bahwa gugatan intervensi akan ditanggapi lebih lanjut pada sidang mendatang.

Perkembangan kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh nasional. Meski Ridwan Kamil dan Revelino tidak memiliki koordinasi langsung, kehadiran Revelino sebagai pihak ketiga bisa menjadi titik terang dalam menyelesaikan polemik hukum ini.

Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

Related Post

Tinggalkan komentar