Sekitarbandung.com – Semakin terbukanya komunikasi di ruang digital, semakin besar juga kesempatan kita untuk bisa mengunggah ulang konten yang dibuat oleh orang lain.
Tetapi, kamu harus mulai sadar bahwa membuat konten tidak hanya klik, ada ide, waktu, dan tenaga untuk memproduksi konten terbaik.
Maka dari itu, jika menggunakan konten orang lain, maka wajib diberikan kredit. Lantas, apa konsekuensi repost konten tanpa kredit?
- Merugikan kreator
- Bisa dianggap plagiarisme
- Hilang kesempatan kolaborasi
- Bisa sampai urusan hukum
Hal tersebut sangat hampir beda tipis dengan mencuri, tetapi letak perbedaannya yaitu ini versi digital.
Baca Juga: Manfaat Backlink dan Mencari Agency SEO di Tahun 2026
Mencantumkan kredit merupakan salah satu cara menghargai konten kreator.
- Selalu tulis nama kreator di konten yang diunggah ulang
- Bisa juga tandai akun kreator yang kita gunakan kontennya
- Berupa link sebagai sumber konten yang digunakan juga aman
- Meminta izin kalau mau repost
Oleh karena itu, Dinas Komunikasi dan Informasi Diskominfo Jawa Barat melalui unggahan akun Instagram @diskominfojabar pada Senin (23/2/2026), mengajak masyarakat untuk mencantumkan kredit saat repost unggahan konten kreator lain.
“Yuk, mulai sekarang repost bukan cuman klik, tapi juga cantumkan kredit agar makin apik! Share sekarang juga ke Wargi yang lain ya!” tulisnya dalam unggahan dan caption.

