Sekitarbandung.com – Baru-baru ini, beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang mengeklaim adanya program bantuan dari pemerintah pada tahun 2026.
Adapun nominal bantuan yang diberikan diklaim sebesar Rp35 juta bagi pengguna bank BRI, BCA, BNI, dan Bank Mandiri pada 1 April 2026.
Pemerintah menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan hoaks, tidak benar adanya, dan tidak memberikan bantuan tunai langsung sebesar Rp35 juta.
Namun, bantuan sosial tetap disalurkan kepada masyarakat dengan syarat terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Untuk mengetahui informasi terkait bansos dari pemerintah atau Kementerian Sosial secara resmi dapat diakses melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.
Pencairan bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dapat dilakukan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) menggunakan KKS atau Kantor Pos dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga asli sesuai jadwal.
Baca Juga: ASN Resmi Kerja dari Rumah Seminggu Sekali di Hari Jumat demi Efisiensi
Tujuh jenis misinformasi dan disinformasi yaitu sebagai berikut:
- Fabricated Content: konten baru yang sengaja dibuat dan didesain untuk menipu dan merugikan.
- Manipulated Content: ketika sebuah informasi dimanipulasi untuk merusak dan menipu.
- Imposter Content: ketika sebuah sumber asli ditiru.
- False Context: ketika konten yang asli dipadankan dengan konteks informasi yang salah.
- Misleading Content: penggunaan informasi yang sesat untuk membingkai sebuah isu atau individu.
- False Connection: ketika judul, gambar, atau keterangan tidak mendukung konten.
- Satire or Parody: tidak ada niat untuk merugikan, namun berpotensi untuk mengelabui.
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga BBM Subsidi dan Non Subsidi

