Sekitarbandung.com – Mepeling atau kepanjangan dari Memberikan Pelayanan Keliling merupakan program layanan jemput bola yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Layanan ini menggunakan mobil khusus yang dilengkapi peralatan IT untuk mengurus administrasi kependudukan seperti KTP-el, Kartu Keluarga (KK), dan akta secara langsung di kecamatan atau lokasi warga.
Sementara itu, Disdukcapil Kota Bandung secara rutin menggelar layanan Mepeling di sejumlah kecamatan dan lokasi publik guna mempermudah warga dalam mengurus dokumen kependudukan.
Lalu sekarang pertanyaannya, apa saja syarat dan ketentuannya? Kapan jadwalnya? Simak penjelasannya berikut ini!
Persyaratan Perekaman KTP-el
- Mengisi Formulir F.102 atau dapat diunduh melalui disdukcapil.bandung.go.id/download
- Kartu Keluarga
- Minimal berusia 17 tahun
- Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
- KTP-el yang bersangkutan untuk memudahkan proses input data
- Handphone OS Android minimal versi 7 atau iOS
Persyaratan Kartu Identitas Anak (KIA)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi KTP orang tua
- Akta kelahiran anak
- Foto berukuran 4×6 (jika usia di atas 5 tahun)
Persyaratan Akta Kelahiran
- Mengisi Formulir F-2.01, unduh formulir melalui bit.ly/formulirdisdukcapilbdg
- Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, bidan, desa atau kelurahan, atau SPTJM kebenaran kelahiran
- Buku nikah atau akta perkawinan orang tua
- Kartu Keluarga (nama yang akan dibuatkan akta sudah tercantum)
- SPTJM kebenaran pasangan suami istri (bagi yang tidak memiliki buku nikah atau akta perkawinan)
- Berita acara dari kepolisian (bagi yang tidak diketahui asal-usulnya)
NB: Semua berkas persyaratan harap dimasukkan ke dalam map agar rapi.
Baca Juga: Jadwal Libur dan Masuk Sekolah di Bandung Selama Ramadan 2026
Persyaratan Akta Kematian
- Mengisi Formulir F-2.01, unduh formulir melalui bit.ly/formulirdisdukcapilbdg
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit, kelurahan, putusan pengadilan, surat pernyataan kematian dari kepolisian, atau maskapai
- Kartu Keluarga dan KTP-el yang meninggal dunia
- Fotokopi dokumen perjalanan RI bagi WNI bukan penduduk
- SK Pengangkatan RT (jika pelapor adalah ketua RT)
NB: Semua berkas persyaratan harap dimasukkan ke dalam map agar rapi.
Jadwal Layanan Mepeling Disdukcapil
Tanggal: 09 – 12 Februari 2026
- Jenis Pelayanan: Akta Kelahiran dan Akta Kematian
Waktu: 09.00 – 12.00 - Lokasi:
- Kecamatan Panyileukan
- Kecamatan Bojongloa Kidul
- Kecamatan Kiaracondong
- Keterangan: Warga Setempat
Tanggal: 09 Februari 2026
- Jenis Pelayanan: Aktivasi IKD dan Perekaman KTP
- Waktu: 09.00 – 12.00
- Lokasi: Wyata Guna
- Keterangan: Warga Setempat
Tanggal: 14 Februari 2026
- Jenis Pelayanan: Aktivasi IKD
- Waktu: 09.00 – 12.00
- Lokasi: Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
- Keterangan: Umum
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H Tahun 2026 Untuk Kota Bandung

