Panduan Lengkap! Ini 8 Lokasi Resmi SIM Keliling Bandung Minggu Ini

sekitarBANDUNGcom – Mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) seringkali menjadi agenda yang merepotkan. Bayangan antrean panjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung

Redaksi Sekitar Bandung

Panduan Lengkap! Ini 8 Lokasi Resmi SIM Keliling Bandung Minggu Ini

SIM keliling

sekitarBANDUNGcom – Mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) seringkali menjadi agenda yang merepotkan. Bayangan antrean panjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung tak jarang membuat banyak pengendara menunda-nunda hingga mendekati masa berlaku habis. Namun, kini ada solusi yang jauh lebih praktis dan efisien bagi warga Kota Kembang.

Layanan SIM Keliling kembali hadir secara penuh untuk melayani masyarakat di berbagai titik yang lebih mudah dijangkau. Inisiatif dari Korlantas Polri yang dijalankan oleh Satlantas Polrestabes Bandung ini dirancang untuk “menjemput bola”, memberikan kemudahan bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C mereka tanpa harus datang ke pusat kota.

Agar proses Anda berjalan lancar, artikel ini menyajikan panduan lengkap untuk jadwal minggu depan, Senin, 4 Agustus hingga Sabtu, 9 Agustus 2025. Simak daftar 8 lokasi resminya, serta semua hal penting yang perlu Anda persiapkan.

Baca juga – Rekayasa Lalu Lintas Selama Pocari Sweat Run Bandung 2025

 

Mengapa Memilih SIM Keliling? Keunggulan Layanan “Jemput Bola”

 

Program SIM Keliling dirancang dengan satu tujuan utama: meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan mendekatkan layanan ke pusat-pusat aktivitas masyarakat seperti mal, alun-alun, atau area perkantoran, program ini memangkas waktu dan jarak yang harus ditempuh warga. Proses yang terpusat di dalam satu armada bus juga cenderung lebih cepat dibandingkan di kantor Satpas yang melayani berbagai jenis keperluan SIM.

Dirregiden Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus, dalam berbagai kesempatan menekankan filosofi di balik layanan ini. “Layanan publik yang baik adalah yang memudahkan masyarakat, bukan sebaliknya. Program SIM Keliling adalah wujud dari komitmen kami untuk ‘menjemput bola’, menghilangkan hambatan birokrasi, dan memberikan pelayanan yang lebih cepat dan efisien,” ujarnya dalam sebuah keterangan resmi yang diliput oleh NTMC Polri.

 

“Aturan Emas” yang Wajib Diingat: Jangan Sampai SIM Mati!

 

Sebelum Anda berangkat ke lokasi, ada satu aturan paling krusial yang tidak bisa ditawar: layanan SIM Keliling hanya untuk perpanjangan, bukan untuk pembuatan SIM baru. Lebih penting lagi, perpanjangan hanya bisa dilakukan untuk SIM yang masa berlakunya belum terlewat, bahkan satu hari pun.

Sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, SIM yang telah melewati masa berlakunya tidak dapat diperpanjang dan harus diproses sebagai penerbitan SIM baru dari awal, yang meliputi ujian teori dan praktik di Satpas.

Kasat Lantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar, memberikan peringatan tegas mengenai hal ini. “Kami mengimbau kepada seluruh warga Bandung untuk memeriksa masa berlaku SIM-nya secara berkala. Jika sudah lewat satu hari saja dari tanggal kedaluwarsa, maka secara otomatis harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru. Layanan SIM Keliling tidak bisa memprosesnya,” tegasnya.

 

Persiapan Matang: Dokumen dan Biaya yang Harus Dibawa

 

Untuk memastikan proses Anda berjalan cepat dan lancar tanpa harus bolak-balik, pastikan Anda telah menyiapkan semua persyaratan berikut dari rumah:

  • KTP Asli dan 1 Lembar Fotokopi.
  • SIM Lama yang Masih Berlaku dan 1 Lembar Fotokopi.
  • Surat Keterangan Sehat: Biasanya bisa didapatkan dari dokter yang tersedia di lokasi layanan.
  • Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi: Tes ini kini menjadi syarat wajib dan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi atau situs yang ditunjuk, atau di lokasi yang telah disediakan di dekat armada SIM Keliling.

Adapun biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah:

  • Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengingatkan masyarakat untuk hanya membayar sesuai tarif resmi.

“Masyarakat harus mengetahui biaya resmi PNBP untuk setiap layanan publik. Biaya tambahan seperti tes kesehatan atau psikologi harus transparan dan wajar. Laporkan jika ada pungutan liar di luar ketentuan,” katanya dalam sebuah rilis di situs YLKI.

 

Wajib Dicatat! Inilah 8 Lokasi Resmi SIM Keliling Bandung (4-9 Agustus 2025)

 

Berikut adalah jadwal dan delapan lokasi layanan SIM Keliling di Kota Bandung untuk pekan depan. Jam operasional umumnya dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai (kuota terbatas).

  • Senin, 4 Agustus 2025:
    1. The Click Square (Jl. Naripan)
    2. ITC Kebon Kalapa (Jl. Pungkur)
  • Selasa, 5 Agustus 2025: 3. BTC Fashion Mall / D’Botanica (Jl. Dr. Djunjunan) 4. Pasar Modern Batununggal (Jl. Batununggal Indah Raya)
  • Rabu, 6 Agustus 2025: 5. The Click Square (Jl. Naripan) 6. Lucky Square Mall (Jl. Terusan Jakarta)
  • Kamis, 7 Agustus 2025: 7. BTC Fashion Mall / D’Botanica (Jl. Dr. Djunjunan) 8. Ubertos (Ujung Berung Town Square)
  • Jumat, 8 Agustus 2025:
    • ITC Kebon Kalapa (Jl. Pungkur)
    • Pasar Modern Batununggal (Jl. Batununggal Indah Raya)
  • Sabtu, 9 Agustus 2025:
    • The Click Square (Jl. Naripan)
    • BTC Fashion Mall / D’Botanica (Jl. Dr. Djunjunan)

(Catatan: Jadwal dan lokasi dapat berubah sewaktu-waktu. Disarankan untuk memverifikasi kembali melalui akun Instagram resmi @tmcpolrestabesbandung sebelum berangkat).

 

Perpanjang Tepat Waktu, Berkendara dengan Tenang

 

Kehadiran layanan SIM Keliling adalah sebuah kemudahan luar biasa yang disediakan oleh negara. Bagi warga Bandung yang SIM-nya akan segera habis masa berlakunya, ini adalah kesempatan terbaik untuk menunaikan kewajiban tanpa ribet. Dengan mempersiapkan semua syarat dan mendatangi lokasi terdekat, Anda tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga memastikan dapat terus berkendara dengan legal, aman, dan tenang.

Baca juga – Papan Reklame 3 Meter Roboh di Bandung Akibat Hujan Angin Kencang, Lalu Lintas Sempat Lumpuh

Related Post

Tinggalkan komentar