Sekitarbandung.com – Jaksa Muhammad Arfian menyampaikan permintaan maaf usai sempat menuntut hukuman mati terhadap ABK Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan sabu hampir dua ton pada Rabu (11/3/2026).
Ia mengakui terjadi kesalahan dalam proses persidangan dan menyebut dirinya telah menjalani pemeriksaan internal serta menerima sanksi disiplin atas hal tersebut.
“Kami, ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya, permohonan maaf dari kami atas kesalahan kami di persidangan kemarin,” ujarnya.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan DPR memaafkan kesalahan tersebut.
“Kita maafkan, case closed ya, kita harapkan anak muda ini bisa lebih bijak lagi dan bisa lebih maju lagi karirnya,” tuturnya.
Anak buah kapal (ABK) bernama Fandi Ramadhan akhirnya divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 1,9 ton.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang pada Kamis (5/3/2026) oleh majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau.
Baca Juga: Korea Utara Rilis Foto Putri Kim Jong Un sedang Menembak Gunakan Senapan
Hukuman yang dijatuhkan kepada Fandi jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman mati.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat dengan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman.
Kasus ini bermula dari pengungkapan penyelundupan sabu hampir dua ton yang dibawa menggunakan kapal tanker Sea Dragon di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Narkotika tersebut ditemukan dalam puluhan kardus yang disimpan di kapal dan diduga menjadi bagian dari jaringan penyelundupan narkoba internasional yang beroperasi melalui jalur laut.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jumlah narkotika yang sangat besar menjadi faktor yang memberatkan karena berpotensi merusak masa depan generasi bangsa jika sampai beredar luas.
Namun hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, seperti sikap sopan terdakwa selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta masih berusia muda sehingga dinilai masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.
Baca Juga: Dituntut Hukuman Mati Kasus 1,9 Ton Sabu di Batam, ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara

