sekitarbandung.com – Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Kota Bandung tengah berlangsung. Salah satu jalur yang menyita perhatian adalah jalur domisili SPMB 2025 Bandung, yang memungkinkan calon peserta didik mendaftar berdasarkan alamat tempat tinggal.
Namun, meningkatnya jumlah warga yang berpindah alamat demi mengejar zonasi sekolah menimbulkan pertanyaan publik: Apakah pindah alamat demi SPMB itu legal? Artikel ini mengulas fakta, mekanisme, dan panduan resmi yang disampaikan langsung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung.
Apa Itu Jalur Domisili SPMB 2025 Bandung?
Jalur domisili adalah sistem seleksi berdasarkan kedekatan jarak tempat tinggal calon siswa dengan sekolah tujuan. Oleh karena itu, banyak orang tua berinisiatif pindah alamat secara administratif agar anak mereka bisa mendaftar di sekolah unggulan dalam zonasinya.
Disdukcapil: Pindah Alamat Itu Hak Asasi
Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muhtar, menegaskan bahwa kepindahan domisili adalah hak asasi warga negara, selama dijalankan sesuai aturan.
“Kepindahan itu hak. Urusan domisili adalah bagian dari hak asasi. Tapi harus sesuai dengan aturan kependudukan yang berlaku,” ujar Tatang di Balai Kota Bandung, Senin (7/7/2025).
Dua Cara Pindah Alamat untuk SPMB
Berikut mekanisme pindah alamat yang sah menurut Disdukcapil Bandung:
1. Pindah Domisili Secara Permanen
Warga bisa mengajukan KK baru dengan alamat baru. Namun, dokumen KK tersebut harus diterbitkan minimal 1 tahun sebelum jadwal pendaftaran dimulai.
2. Menumpang KK Orang Lain
Calon peserta didik bisa menumpang KK milik kerabat atau teman, asalkan pemilik KK memberikan persetujuan tertulis resmi. Data ini akan diverifikasi Disdukcapil sebelum dinyatakan sah.
“Kalau pemilik KK mengizinkan, itu sah. Bahkan meskipun bukan saudara, selama ada persetujuan, alamat bisa digunakan untuk daftar SPMB,” jelas Tatang.
Penting! Satu NIK, Satu Identitas
Tatang mengingatkan bahwa setiap warga hanya boleh memiliki satu NIK. Jika ditemukan seseorang memiliki dua NIK berbeda, sistem SIN (Single Identification Number) milik pemerintah akan mendeteksi dan memprosesnya.
Baca Juga: SPMB Kota Bandung 2025: Jalur Penerimaan Bikin Orang Tua Bingung
Dukungan Disdukcapil di Lapangan
Untuk kelancaran SPMB, Disdukcapil Kota Bandung berkantor sementara di lokasi Dinas Pendidikan Kota Bandung dan berkoordinasi dengan Disdik Provinsi Jawa Barat selama proses seleksi berlangsung.
Jalur Domisili SPMB 2025 Bandung memang membuka peluang lebih luas bagi calon peserta didik untuk memilih sekolah. Namun, perubahan alamat harus dilakukan secara legal dan transparan, sesuai dengan aturan dari Disdukcapil.
Jika ingin memahami mekanisme administrasi kependudukan lebih dalam, Anda juga bisa menyimak panduan resmi dari Disdukcapil Provinsi Jawa Barat di:
🔗 Panduan Pindah Domisili Disdukcapil Jabar
Jika ingin terus update informasi seputar SPMB 2025 dan hal-hal penting di Kota Bandung, kunjungi selalu 👉 sekitarbandung.com

