Juru Parkir Liar Berpotensi Terkena Pidana Maksimal 9 Tahun Penjara

Sekitarbandung.com – Dalam artikel hukum yang dipublikasikan di laman Universitas Muhammadiyah (Umsida), parkir liar dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang dapat dipidana. Jeratan maksimal yang bisa

Dicky Wicaksono

Juru Parkir Liar Berpotensi Terkena Pidana Maksimal 9 Tahun Penjara
Juru Parkir Liar Berpotensi Terkena Pidana Maksimal 9 Tahun Penjara

Sekitarbandung.com – Dalam artikel hukum yang dipublikasikan di laman Universitas Muhammadiyah (Umsida), parkir liar dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang dapat dipidana.

Jeratan maksimal yang bisa diterima oleh juru parkir liar adalah pidana penjara hingga 9 tahun, dengan catatan dilakukan secara paksaan atau ancaman.

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.” Begitu bunyi Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Artikel itu pun menjelaskan bahwa persoalan parkir merupakan kewenangan penuh dari pemerintah daerah.

“Melalui Dinas Perhubungan, pemerintah menetapkan lokasi parkir resmi dan menunjuk petugas yang sah, lengkap dengan identitas, seragam, serta karcis retribusi,” tulis laman tersebut.

Baca Juga: Pemkot Bandung Siapkan Lahan Parkir Baru untuk Atasi Parkir Liar, Bekerja Sama dengan Investor Jadi Jalan Keluar

“Petugas inilah yang berhak memungut biaya parkir dan menyetorkannya ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD),” lanjutnya.

Lebih lanjut, pungutan liar yang dilakukan oleh tukang parkir tanpa izin juga dapat dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meskipun pelakunya bukan pejabat negara, tindakan tersebut dinilai merugikan keuangan negara dan merusak sistem pelayanan publik yang seharusnya transparan.

Selain sanksi pidana, secara administratif pemerintah daerah melalui Satpol PP dan Dinas Perhubungan berwenang untuk menindak langsung tukang parkir liar.

Pemerintah pusat juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Pungli, yang mewajibkan pembentukan Satgas Saber Pungli di berbagai daerah untuk menangani kasus pungutan liar, termasuk parkir ilegal.

Baca Juga: Meski Telah Ditertibkan Petugas, Jalan Tamansari Depan Area Bandung Zoo Tetap Terjadi Parkir Liar

Related Post

Tinggalkan komentar