Kamu Mau Beli Tanah? Wajib Teliti Sebelum Transaksi, Berikut Hal-Hal yang Perlu Dicek

Sekitarbandung.com – Membeli tanah tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena menyangkut aspek hukum dan nilai investasi jangka panjang. Oleh karena itu, calon pembeli perlu memahami

Dicky Wicaksono

Kamu Mau Beli Tanah? Wajib Teliti Sebelum Transaksi, Berikut Hal-Hal yang Perlu Dicek
Kamu Mau Beli Tanah? Wajib Teliti Sebelum Transaksi, Berikut Hal-Hal yang Perlu Dicek (Instagram/@humas_jabar)

Sekitarbandung.com – Membeli tanah tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena menyangkut aspek hukum dan nilai investasi jangka panjang.

Oleh karena itu, calon pembeli perlu memahami berbagai hal penting yang harus dicek sebelum melakukan transaksi agar terhindar dari sengketa dan kerugian di kemudian hari.

Kasus sengketa tanah masih menjadi persoalan serius. Pada tahun 2024, Kementerian ATR/BPN mencatat sebanyak 5.973 kasus sengketa, konflik, dan perkara tanah. Dari data terbaru, sebanyak 185 mafia tanah berhasil dibekuk, 90 kasus terselesaikan, serta 14.315 hektare tanah berhasil diselamatkan.

Masyarakat perlu lebih teliti sebelum membeli tanah agar tidak terjebak dan berurusan dengan mafia tanah. Berikut sejumlah hal yang wajib dilakukan sebelum transaksi:

Baca Juga: Kabel Udara dan Tiang Listrik di Buahbatu Mulai Dibersihkan, Dipindah ke Bawah Tanah

  • Cek keaslian sertifikat tanah ke BPN, baik melalui aplikasi Sentuh Tanahku maupun dengan datang langsung ke kantor BPN.
  • Pastikan Nomor Induk Bidang (NIB) dan peta bidang tanah sesuai.
  • Gunakan jasa notaris resmi atau PPAT.
  • Pastikan status hak tanah, apakah Hak Milik, Hak Pakai, atau Hak Guna Bangunan. Sebaiknya memilih tanah dengan status Hak Milik.
  • Cek riwayat kepemilikan tanah serta statusnya dalam RTRW ke kelurahan atau kecamatan setempat.
  • Hindari transaksi tanpa bukti dan proses verifikasi yang jelas.
  • Waspadai tanda-tanda sertifikat bermasalah, seperti nomor yang tidak sesuai, perbedaan data nama, hingga stempel yang mencurigakan.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui unggahan akun Instagram @humas_jabar pada Selasa (16/12/2025), mengimbau serta mendoakan agar masyarakat dapat membeli tanah dan rumah dengan aman serta terhindar dari masalah saat proses transaksi.

“Semoga Wargi diberi kemampuan untuk membeli tanah dan rumah, serta terhindar dari masalah saat proses transaksinya,” tulisnya dalam unggahan.

Baca Juga: 20 dari 36 Ruas Jalan Terdampak Banjir dan Tanah Longsor di Aceh Kini Sudah Bisa Dilalui Kembali

Related Post

Tinggalkan komentar