Kasus Korupsi Laptop Rp1,9 Triliun: Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka

sekitarbandung.com – Kasus korupsi laptop Rp1,9 triliun resmi menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan status tersangka

Aracely Azwa

Kasus Korupsi Laptop Rp1,9 Triliun: Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka

sekitarbandung.com – Kasus korupsi laptop Rp1,9 triliun resmi menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan status tersangka setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap lebih dari 120 saksi, 4 ahli, serta pengumpulan bukti kuat terkait proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Kejagung Beberkan Fakta Kasus Korupsi Laptop Rp1,9 Triliun

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan hasil ekspose perkara yang menunjukkan keterlibatan Nadiem.

“Dari hasil pendalaman, telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Kamis (4/9/2025).

Kasus ini terkait proyek digitalisasi pendidikan yang awalnya bertujuan memperkuat akses teknologi di sekolah. Namun, pengadaan Chromebook justru menimbulkan dugaan mark-up anggaran yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun.

Baca Juga: Kelembapan Udara di Kabupaten Bandung Meninggi, Waspadai Potensi Hujan Lokal

Peran Nadiem Makarim dalam Proyek Chromebook

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa Nadiem memiliki peran penting dalam menentukan arah kebijakan proyek pengadaan laptop. Investigasi menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan sejak tahap perencanaan, tender, hingga distribusi perangkat.

Nadiem sendiri sudah diperiksa penyidik sebanyak tiga kali: 23 Juni, 15 Juli, dan terakhir pada 4 September 2025. Dalam pemeriksaan terakhir, ia didampingi kuasa hukum termasuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Deretan Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Laptop Rp1,9 Triliun

Sebelum Nadiem, Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat tersangka lain, yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief. Dengan bertambahnya Nadiem, total sudah ada lima tersangka dalam perkara ini.

Kasus ini menambah daftar panjang pejabat yang terseret proyek digitalisasi pendidikan. Publik menilai, proyek yang seharusnya membantu siswa justru menjadi ladang korupsi hingga merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis.

Dampak Korupsi Laptop Rp1,9 Triliun terhadap Dunia Pendidikan

Banyak pihak menyayangkan kasus ini karena proyek pengadaan Chromebook semestinya menjadi solusi pemerataan teknologi di sekolah. Dengan adanya dugaan korupsi, ribuan siswa di berbagai daerah tak bisa menikmati fasilitas pendidikan digital secara optimal.

Praktisi pendidikan menilai, kasus ini bisa memperlambat transformasi digital di dunia pendidikan Indonesia. Jika tidak ditangani dengan serius, kepercayaan publik terhadap program pemerintah akan semakin menurun.

Proses Hukum dan Langkah Kejagung

Kejagung memastikan proses hukum akan berjalan transparan. Selain pemeriksaan terhadap para tersangka, tim penyidik juga menelusuri aliran dana proyek. Tak menutup kemungkinan, akan ada tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain.

Selain itu, Kejagung juga membuka akses bagi publik untuk memantau perkembangan kasus melalui kanal resmi.
 Info resmi perkara bisa dilihat langsung di situs Kejaksaan Agung RI.

Reaksi Publik dan Harapan Ke Depan

Kasus korupsi laptop Rp1,9 triliun memicu perdebatan luas di masyarakat. Banyak yang menyoroti ironi dari program digitalisasi pendidikan yang seharusnya mendukung siswa di era teknologi, justru berujung dugaan korupsi.

Sejumlah pengamat hukum berharap pengusutan kasus ini tidak hanya berhenti pada individu tertentu, tetapi juga membongkar sistem yang memungkinkan praktik korupsi terjadi.

Dengan penetapan Nadiem sebagai tersangka, publik menantikan langkah tegas pemerintah dalam memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan. Harapannya, dunia pendidikan Indonesia bisa benar-benar bersih dari praktik korupsi yang merugikan generasi mendatang.

Kasus korupsi laptop Rp1,9 triliun menjadi salah satu skandal besar di sektor pendidikan Indonesia. Penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menindak dugaan penyalahgunaan anggaran negara. Namun, masyarakat berharap kasus ini menjadi momentum perbaikan agar proyek digitalisasi pendidikan benar-benar membawa manfaat bagi siswa, bukan justru membuka celah korupsi.

Jika ingin update tentang hal di sekitar Bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

Related Post

Tinggalkan komentar