Sekitarbandung.com – Data Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mencerminkan efektivitas upaya pencegahan paparan asap rokok pasif sekaligus menjadi indikator tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat.
Informasi tersebut dapat dimanfaatkan pemerintah sebagai dasar penentuan area prioritas serta perancangan edukasi dan kampanye yang lebih tepat sasaran demi mewujudkan lingkungan yang lebih sehat.
Bahaya Asap Rokok
- Meningkatkan risiko kanker paru-paru.
- Memicu penyakit jantung dan stroke.
- Menyebabkan gangguan pernapasan (asma, bronkitis).
- Berbahaya bagi anak-anak dan ibu hamil.
- Meningkatkan risiko infeksi saluran napas.
- Menurunkan kualitas udara dan kesehatan lingkungan.
Jumlah Kawasan Tanpa Rokok Kota Bandung Tahun 2024
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan: 154
- Tempat Proses Belajar Mengajar: 366
- Tempat Anak Bermain: 9
- Tempat Ibadah: 136
- Transportasi Umum: 8
- Tempat Kerja: 31
- Tempat Umum: 16
- Tempat Lainnya: 5
- Total: 725 Kawasan Tanpa Rokok
Sumber: Profil Gender Kota Bandung 2025
Baca Juga: Driver Ojol Curhat Helm Kerja Disalahgunakan Penumpang, Dikembalikan Penuh Abu dan Bara Rokok
Tingkat Kepatuhan Penerapan Kawasan Tanpa Rokok Kota Bandung Tahun 2024
- Tempat Lainnya: 60%
- Tempat Umum: 88%
- Tempat Kerja: 84%
- Transportasi Umum: 100%
- Tempat Ibadah: 84%
- Tempat Anak Bermain: 89%
- Tempat Proses Belajar Mengajar: 85%
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan: 95%
Sumber: Profil Gender Kota Bandung 2025
Cara Meningkatkan Kepatuhan Kawasan Tanpa Rokok
- Menghindari kegiatan merokok di area publik.
- Mengingatkan masyarakat sekitar apabila terjadi pelanggaran.
- Memilih ruang dan fasilitas yang bebas dari asap rokok.
- Melaporkan pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok (KTR) apabila diperlukan.
- Mendukung pelaksanaan kampanye lingkungan yang sehat.
- Menjadikan udara bersih sebagai kebiasaan bersama.

