Perang Rokok Tanpa Cukai, Satpol PP Bandung Barat Bertindak

sekitarbandung.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat mengintensifkan sosialisasi mengenai bahaya dan sanksi hukum terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai resmi. Kegiatan

Acsyara Aulia

Perang Rokok Tanpa Cukai, Satpol PP Bandung Barat Bertindak

sekitarbandung.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat mengintensifkan sosialisasi mengenai bahaya dan sanksi hukum terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.

Kegiatan ini menyasar para pedagang warung dan grosir di sejumlah kecamatan sebagai langkah pencegahan peredaran rokok ilegal yang masih marak di wilayah tersebut. Kabid Penegakan Perda Satpol PP Bandung Barat, Angga, menyebutkan sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha agar tidak terjerat hukum akibat menjual produk tanpa pita cukai.

“Langkah ini kami tekankan pada pencegahan. Kami ingin para pedagang paham bahwa menjual rokok tanpa pita cukai bisa dikenai sanksi berat,” ujarnya, Rabu 30 Oktober 2025. Sepanjang 2025, Satpol PP Bandung Barat telah melaksanakan 16 kali kegiatan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah.

Baca juga : Dugaan Korupsi: Erwin Diperiksa 7 Jam, Cekal Menanti?

Dari hasil operasi tersebut, total denda mencapai Rp 900 juta, dan seluruhnya disetorkan langsung ke kas negara sebagai penerimaan resmi. Berdasarkan hasil penindakan, ditemukan sekitar 600.000 batang rokok ilegal yang beredar di Bandung Barat. Kasatpol PP Bandung Barat Ludi Awaludin menambahkan, pihaknya berharap sosialisasi ini dapat menekan peredaran rokok ilegal.

Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

Related Post

Tinggalkan komentar