sekitarbandung.com – Ingatan publik Kota Bandung masih melekat pada peristiwa tragis yang merenggut nyawa siswa SMAN 5 Bandung, Sulthan Abyan Fattan, di Jalan Anggrek. Kasus yang melibatkan tersangka Herolina Sutanto ini kini memasuki babak tuntutan. Kecelakaan Jalan Anggrek ini telah menjadi sorotan publik mengenai pentingnya keselamatan berkendara.
Kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Anggrek, Kota Bandung, pada Selasa, 6 Mei 2025, telah menemukan titik terang dalam proses hukumnya. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menjatuhkan tuntutan 4 tahun penjara.
Siapa yang Dituntut dan Berapa Lama Hukumannya?
Terdakwa yang dituntut adalah Herolina Sutanto (63), pengemudi mobil minibus Nissan berplat nomor D 1491 AJQ. Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (17/11/2025) di PN Bandung, JPU Christian Dior Parsaoran Sianturi membacakan tuntutan pidana penjara selama empat tahun.
“Terdakwa Herolina Sutanto dituntut berupa pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar tetap ditahan,” tegas JPU Christian Dior dalam persidangan.
Selain hukuman kurungan, terdakwa Herolina Sutanto juga dituntut denda sebesar Rp 8 juta. Jika denda tersebut tidak dapat dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Baca Juga: Traffic Light AI Bandung: Uji Coba untuk Atasi Kemacetan Kota
Mengapa Tuntutan Ini Dijatuhkan?
JPU menegaskan bahwa Herolina Sutanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia. Kelalaian ini merujuk pada ketidakhati-hatian terdakwa saat mengemudi, yang berujung pada hilangnya nyawa Sulthan Abyan Fattan.
Kasus Kecelakaan Jalan Anggrek ini telah diuji melalui berbagai barang bukti, termasuk kendaraan minibus Nissan, SIM A dan STNK atas nama terdakwa, hingga ponsel dan buku panduan kendaraan yang bersangkutan. Berdasarkan pemeriksaan ahli di persidangan sebelumnya, kelalaian murni menjadi faktor utama, sesuai dengan undang-undang lalu lintas yang berlaku di Indonesia.
Bagaimana Tanggapan Keluarga Korban?
Kuasa Hukum keluarga korban, Asep Kurniawan, menyatakan bahwa secara pribadi, tuntutan 4 tahun penjara dari jaksa sudah dianggap cukup proporsional. Namun, keputusan akhir akan tetap dikomunikasikan dan diserahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga korban, terutama ibunda almarhum Sulthan.
“Tuntutan jaksa tadi menurut saya cukup proporsional. Saya juga menerima informasi dari pihak keluarga bahwa memang dari keluarga terdakwa beberapa kali berupaya menemui pihak korban,” ujar Asep.
Asep menambahkan, hingga saat ini, pihak keluarga Sulthan, khususnya sang ibu, masih berada dalam kondisi duka mendalam dan depresi. Kondisi psikologis yang berat ini membuat pihak keluarga korban belum siap untuk berkomunikasi langsung dengan pihak keluarga terdakwa. Peristiwa Kecelakaan Jalan Anggrek ini memang meninggalkan trauma mendalam yang sulit disembuhkan.
Untuk memahami lebih lanjut mengenai proses hukum kecelakaan lalu lintas, Anda bisa mencari informasi tambahan mengenai Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (tautan eksternal do-follow). Sementara itu, kasus serupa yang pernah terjadi di Kota Bandung juga patut dijadikan pelajaran penting (tautan internal).
Kapan Peristiwa Ini Terjadi?
Tragedi Kecelakaan Jalan Anggrek ini terjadi pada Selasa, 6 Mei 2025. Sementara itu, pembacaan tuntutan 4 tahun penjara baru dilaksanakan pada Senin, 17 November 2025 di Pengadilan Negeri Bandung, hampir enam bulan setelah peristiwa nahas tersebut.
Keputusan final dari Majelis Hakim atas tuntutan terhadap Herolina Sutanto ini akan sangat dinantikan oleh publik, sebagai penutup kasus Kecelakaan Jalan Anggrek dan pelajaran berharga bagi seluruh pengguna jalan.
Jika ingin update tentang hal di sekitar Bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

