Kemendag Gagalkan 19.391 Ball Pakaian Bekas Ilegal di Bandung & Cimahi

sekitarbandung.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama aparat gabungan berhasil menggagalkan peredaran pakaian bekas ilegal dalam jumlah besar di wilayah Bandung Raya. Total ada 19.391 ballpress

Aracely Azwa

Kemendag Gagalkan 19.391 Ball Pakaian Bekas Ilegal di Bandung & Cimahi

sekitarbandung.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama aparat gabungan berhasil menggagalkan peredaran pakaian bekas ilegal dalam jumlah besar di wilayah Bandung Raya. Total ada 19.391 ballpress pakaian bekas dengan nilai lebih dari Rp112 miliar yang ditemukan tersimpan di 11 gudang berbeda.

Penemuan Ribuan Ball Pakaian Bekas Ilegal

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan, operasi dilakukan pada 14–15 Agustus 2025 di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kota Cimahi. Razia ini melibatkan BIN, BAIS TNI, serta Polri.

“Barang-barang ini ditemukan di 11 gudang, semuanya pakaian bekas impor dari luar negeri. Total nilainya mencapai Rp112,35 miliar,” jelas Budi saat konferensi pers di salah satu gudang di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Selasa (19/8/2025).

Rincian barang yang disita antara lain:

  • 3 gudang di Kota Bandung: 5.130 ball (Rp24,75 miliar).

  • 5 gudang di Kabupaten Bandung: 8.061 ball (Rp44,2 miliar).

  • 3 gudang di Kota Cimahi: 6.200 ball (Rp43,4 miliar).

Baca Juga: PMI Apresiasi BRI Taipei Branch, Mudahkan Transaksi dan Kirim Uang ke Indonesia

Asal Barang dan Aturan yang Dilanggar

Hasil penelusuran menunjukkan, pakaian bekas ilegal tersebut didatangkan dari Korea Selatan, Jepang, dan Cina. Praktik ini jelas menyalahi sejumlah aturan, antara lain:

  • UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

  • Permendag terkait kebijakan impor

  • Ketentuan barang yang dilarang masuk ke Indonesia

Menurut Budi, keberadaan pakaian bekas impor ilegal merugikan banyak pihak.

“Peredaran pakaian bekas ilegal ini merugikan industri tekstil nasional, menghambat UMKM lokal, sekaligus membahayakan konsumen karena sisi kebersihannya tidak terjamin,” tegasnya.

Ancaman Hukuman untuk Importir

Kasus ini tidak berhenti pada penyitaan. Brigjen Pol. Djoko Prihadi dari Bareskrim Polri menegaskan, para importir yang terlibat akan diproses sesuai hukum.

“Pelanggaran ini terkait dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” ujarnya.

Djoko juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur harga murah.

“Kita harus utamakan produk dalam negeri agar industri kita tumbuh dan bisa bersaing di pasar internasional. Jangan sampai justru ketergantungan pada barang ilegal dari luar,” tambahnya.

Dampak Pakaian Bekas Ilegal

Fenomena pakaian bekas impor ilegal memang kerap menjadi persoalan. Dari sisi konsumen, pakaian bekas sering dijual dengan harga miring. Namun risikonya tidak kecil:

  1. Kebersihan tidak terjamin → bisa membawa bakteri atau jamur.

  2. Merugikan UMKM tekstil lokal → industri dalam negeri kalah bersaing.

  3. Mengurangi pendapatan negara → karena masuk tanpa prosedur bea cukai.

Karena itu, pemerintah terus menggencarkan pengawasan di berbagai daerah.

Komitmen Pemerintah Melindungi Industri Lokal

Menteri Budi Santoso menegaskan, penggagalan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk melindungi industri garmen dan tekstil lokal. “Kami tidak akan memberi ruang untuk praktik impor pakaian bekas ilegal,” katanya.

Budi juga mengajak masyarakat lebih mencintai produk lokal yang kualitasnya tidak kalah dengan produk impor.

Dukungan untuk Produk Lokal

Masyarakat diimbau lebih bijak dalam memilih produk. Selain lebih aman, membeli produk buatan UMKM lokal juga membantu roda ekonomi dalam negeri. Dengan begitu, keberlanjutan industri tekstil nasional dapat terjaga.

Untuk informasi resmi mengenai kebijakan perdagangan dan aturan impor, pembaca bisa mengunjungi laman Kementerian Perdagangan RI

 Jika ingin update tentang hal di sekitar Bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

Related Post

Tinggalkan komentar