Kemendikdasmen Dorong Pengembangan Talenta Murid melalui Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025

Sekitarbandung.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendorong pengembangan talenta murid melalui Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025. Penetapan tersebut mengatur tentang Manajemen Talenta Murid

Dicky Wicaksono

Kemendikdasmen Dorong Pengembangan Talenta Murid melalui Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025
Kemendikdasmen Dorong Pengembangan Talenta Murid melalui Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 (Instagram/@kemendikdasmen)

Sekitarbandung.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendorong pengembangan talenta murid melalui Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025.

Penetapan tersebut mengatur tentang Manajemen Talenta Murid sebagai kebijakan strategis untuk mengelola bakat, minat, dan kemampuan terbaik murid secara terencana, terstruktur, dan berkelanjutan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Melalui regulasi ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk memastikan setiap murid mendapatkan kesempatan yang adil dalam mengembangkan potensi terbaiknya sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

Permendikdasmen ini mengatur pengelolaan talenta murid yang dilaksanakan dengan prinsip berpusat pada murid, inklusif, kolaboratif, dan berkelanjutan.

Pengelolaan tersebut dilakukan melalui tahapan manajemen talenta murid yang mencakup identifikasi bakat dan minat, pengembangan, aktualisasi talenta, apresiasi, serta kapitalisasi talenta murid.

Selain itu, Permendikdasmen ini juga menetapkan mekanisme identifikasi bakat dan minat murid melalui instrumen yang disusun dan disediakan oleh Kementerian, serta mengatur pemberian apresiasi kepada talenta murid yang berprestasi.

Manajemen Talenta Murid

Manajemen talenta murid merupakan upaya untuk mempersiapkan, mengelola, hingga menghasilkan murid yang bertalenta dan mampu bersaing. Beberapa prinsip yang diterapkan antara lain sebagai berikut:

  • Berpusat pada murid
  • Manfaat terbesar ditujukan untuk perkembangan murid.
  • Inklusif
  • Semua murid dapat berpartisipasi tanpa memandang latar belakang, status, dan perbedaan lainnya.
  • Kolaboratif
  • Pengembangan talenta murid melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat.
  • Berkelanjutan
  • Penyelenggaraannya dilakukan secara terstruktur, konsisten, dan terintegrasi.

Baca Juga: Kemendikdasmen Luncurkan Gerakan #RukunSamaTeman untuk Perkuat Peran Teman Sebaya

Tahapan Manajemen Talenta Murid I

Identifikasi bakat dan minat dilakukan melalui instrumen khusus dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Disusun oleh Kemendikdasmen
  • Diisi oleh satuan pendidikan pada awal tahun ajaran
  • Dikoordinasikan oleh pemerintah daerah

Tahapan Manajemen Talenta Murid II

Pengembangan bakat dan minat diselenggarakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk kegiatan sebagai berikut:

  • Intrakurikuler
  • Kokurikuler
  • Ekstrakurikuler

Tahapan Manajemen Talenta Murid III

Aktualisasi talenta murid dilakukan untuk menunjukkan kemampuan terbaik murid melalui ajang kompetisi dan nonkompetisi sebagai berikut:

  • Kompetisi langsung dengan pemeringkatan
  • Kompetisi tidak langsung tanpa pemeringkatan
  • Nonkompetisi berupa unjuk karya yang bermanfaat

Tahapan Manajemen Talenta Murid IV

Apresiasi talenta murid merupakan bentuk penghargaan atas kemampuan terbaik yang dimiliki murid. Apresiasi ini dapat berupa fasilitas sebagai berikut:

  • Karier belajar
  • Karier bekerja
  • Pembinaan lanjutan

Tahapan Manajemen Talenta Murid V

Kapitalisasi talenta murid merupakan pemberdayaan talenta dan karya murid yang bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.

Baca Juga: Kemendikdasmen Gelar Simposium Penyelarasan dan Revitalisasi Vokasi Bidang Ketahanan Pangan, Mendikdasmen: SMK Bidang Pertanian Jadi Investasi

Related Post

Tinggalkan komentar