Ketua MUI Tegaskan Sertifikasi Halal Produk Impor Wajib Lindungi Hak Beragama Masyarakat

Sekitarbandung.com – Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor merupakan amanat undang-undang

Dicky Wicaksono

Ketua MUI Tegaskan Sertifikasi Halal Produk Impor Wajib Lindungi Hak Beragama Masyarakat
Ketua MUI Tegaskan Sertifikasi Halal Produk Impor Wajib Lindungi Hak Beragama Masyarakat

Sekitarbandung.com – Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor merupakan amanat undang-undang sekaligus bentuk perlindungan hak beragama masyarakat di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam merespons meningkatnya arus masuk produk luar negeri, khususnya dari Amerika Serikat, yang mulai ramai diperbincangkan publik terkait kepastian kehalalannya.

Ia menjelaskan bahwa sertifikasi halal bukan hanya persoalan administrasi perdagangan, melainkan bagian dari jaminan negara terhadap kenyamanan umat dalam mengonsumsi produk.

Menurutnya, regulasi halal sudah memiliki landasan hukum yang kuat sehingga seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib mengikuti ketentuan tersebut tanpa pengecualian.

Baca Juga: Tahun 2026 Jadi Momen Langka Sejak 1860-an, Imlek, Pra-Paskah, dan Ramadan Jatuh Berurutan

Asrorun menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan halal juga menjadi bentuk penghormatan terhadap karakter masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim.

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap produk impor memenuhi standar halal sebelum dipasarkan luas.

Selain itu, pelaku usaha dan importir diminta tidak menganggap sertifikasi halal sebagai hambatan bisnis, melainkan sebagai mekanisme perlindungan konsumen.

Penegasan ini diharapkan mampu memperkuat kesadaran semua pihak bahwa jaminan halal merupakan bagian penting dari sistem perlindungan masyarakat di Indonesia.

Baca Juga: MUI Tegaskan Syarat Keadilan Sebelum Indonesia Bergabung di Board of Peace

Related Post

Tinggalkan komentar