sekitarbandungcom – Komisi III DPRD Kota Bandung membahas penanganan penebangan pohon dan reklame ilegal dalam rapat kerja bersama sejumlah perangkat daerah pada Selasa, 29 September 2026. Pembahasan tersebut menyoroti keberadaan reklame tanpa izin serta dugaan penebangan pohon yang berkaitan dengan pemasangan reklame di sejumlah lokasi Kota Bandung.
Rapat kerja digelar bersama DPKP, Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang, Dinas Perhubungan, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Satpol PP, serta DPMPTSP. Keterlibatan lintas perangkat daerah menjadi bagian penting karena penataan reklame berkaitan dengan perizinan, ruang kota, keselamatan, dan penegakan aturan.
Komisi III DPRD Kota Bandung Soroti Reklame Ilegal
Komisi III DPRD Kota Bandung menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kota Bandung untuk menertibkan reklame yang tidak memiliki izin.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III Aan Andi Purnama mendorong agar reklame tanpa izin segera ditertibkan.
Menurut laporan Kabar Dewan, Aan mempertanyakan bagaimana reklame yang tidak berizin dapat berdiri dan meminta penindakan dilakukan sesuai kewenangan.
Ia juga menyebut Satpol PP memiliki peran dalam penegakan peraturan daerah apabila terdapat keberatan setelah penertiban.
Pembahasan itu menunjukkan bahwa persoalan reklame tidak hanya berkaitan dengan keberadaan papan atau media promosi. Aspek legalitas pemasangan menjadi perhatian karena setiap penyelenggaraan reklame perlu mengikuti ketentuan yang berlaku di Kota Bandung.
Komisi III juga mendorong koordinasi antarlembaga agar penanganan reklame tidak berjalan secara parsial. Koordinasi diperlukan supaya proses pengawasan, pemeriksaan izin, hingga penertiban dapat dilakukan sesuai tugas masing-masing perangkat daerah.
Baca juga:G30S Bandung 1965, Mengenang Jejak Sejarah Kodam Siliwangi dan Nama Jalan
Komisi III DPRD Kota Bandung Bahas Penebangan Pohon
Selain reklame, Komisi III DPRD Kota Bandung membahas penanganan penebangan pohon yang dikaitkan dengan pemasangan reklame. Salah satu lokasi yang disebut dalam pembahasan adalah Jalan RE Martadinata.
Isu tersebut menjadi perhatian karena pohon merupakan bagian dari lingkungan perkotaan, sementara pemasangan reklame harus mempertimbangkan ketertiban ruang dan ketentuan yang berlaku.
Pembahasan lintas perangkat daerah diharapkan dapat memperjelas mekanisme pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi mengganggu fasilitas atau lingkungan kota.
Baca juga:Influenza A Bandung Naik, Dinkes Ajak Warga Terapkan PHBS dan Jangan Panik
Dari sisi regulasi, Pemerintah Kota Bandung memiliki Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame. Peraturan tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 4 Juni 2025 serta berstatus berlaku.
Aturan tersebut menjadi dasar penyelenggaraan reklame di Kota Bandung, termasuk ketentuan mengenai penataan reklame. Pemerintah daerah juga menerbitkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penataan dan Perizinan Reklame yang berlaku sejak 12 Februari 2026.
Perwal tersebut mengatur antara lain bentuk dan jenis reklame, perencanaan reklame permanen dan insidental, materi tayangan, perizinan, serta pengawasan penyelenggaraan reklame.
Dengan adanya aturan tersebut, penertiban reklame ilegal dapat ditempatkan dalam kerangka hukum yang jelas.
Pembahasan Komisi III DPRD Kota Bandung menjadi bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut. Fokusnya bukan hanya pada penertiban reklame yang tidak berizin, tetapi juga pada perlindungan lingkungan dan keteraturan ruang kota.
Ke depan, koordinasi antarperangkat daerah menjadi salah satu unsur penting dalam memastikan penanganan berjalan sesuai kewenangan.
Penertiban juga perlu didasarkan pada pemeriksaan status izin dan ketentuan yang berlaku agar setiap tindakan memiliki dasar administratif dan hukum yang jelas.
Masyarakat juga dapat menjadi bagian dari pengawasan lingkungan kota dengan menyampaikan informasi kepada instansi yang berwenang apabila menemukan dugaan pelanggaran.
Namun, laporan masyarakat tetap perlu ditindaklanjuti melalui verifikasi lapangan dan pemeriksaan dokumen perizinan.
Dengan cara itu, penanganan dapat dilakukan berdasarkan fakta yang terukur, sekaligus menghindari tindakan yang tidak sesuai prosedur.
Langkah tersebut penting agar penataan reklame berjalan sejalan dengan perlindungan pohon dan kepentingan ruang publik Kota Bandung secara konsisten pula.
Dengan pembahasan tersebut, Komisi III DPRD Kota Bandung menempatkan persoalan pohon dan reklame ilegal sebagai bagian dari penataan kota.
Pemerintah daerah dan perangkat terkait memiliki peran masing-masing untuk melakukan pengawasan, penegakan aturan, serta menjaga lingkungan perkotaan tetap tertib dan aman.

