sekitarbandung.com – Konflik lahan SMAN 1 Bandung kembali memanas. Isu yang telah berlangsung bertahun-tahun ini kini memasuki babak baru, setelah alumni angkatan 1987, DPR RI, dan pemerintah daerah menyatakan sikap. Sengketa ini bukan lagi sekadar perkara administratif, tetapi juga menyangkut kedaulatan aset negara dan masa depan pendidikan negeri.
Baca Juga: Monumen Perjuangan Soekarno Akan Dibangun di Kota Bandung
Aksi Alumni Tolak Penggusuran Sekolah
Pada Minggu, 15 Juni 2025, alumni SMAN 1 Bandung angkatan 1987 menggelar aksi damai bertajuk “87 Menggugat” di halaman sekolah. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap rencana pengosongan lahan sekolah yang terletak di pusat Kota Bandung tersebut.
Konflik lahan SMAN 1 Bandung menyangkut klaim organisasi Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) yang mengaku sebagai pemilik sah lahan. Padahal, menurut catatan hukum, organisasi tersebut telah dinasionalisasi sejak awal kemerdekaan melalui Perppu Nomor 50 Tahun 1960 dan UUPA Nomor 5 Tahun 1960.
Rieke Diah: Negara Jangan Kalah Lawan Organisasi Terlarang
Rieke Diah Pitaloka, Anggota Komisi IX DPR RI, turun langsung menyuarakan pentingnya pengawalan hukum dalam konflik ini. Ia menyebut bahwa bila negara kalah dalam perkara ini, akan muncul preseden buruk bagi sekolah-sekolah negeri lainnya.
“Kalau SMANSA bisa kalah, bagaimana dengan sekolah lain di Papua, Aceh, atau Kalimantan?” ujar Rieke.
Ia mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial membentuk tim etik khusus untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam proses hukum, terutama setelah munculnya akta notaris kontroversial yang “menghidupkan kembali” PLK pada tahun 2005—meski organisasi tersebut telah dinyatakan bubar oleh negara sebelumnya.
Putusan yang Janggal dan Upaya Banding
Pada 9 Mei 2023, Pengadilan Negeri Bandung telah menyatakan akta notaris pengaktifan kembali PLK tidak sah. Namun, secara mengejutkan, PTUN Bandung memenangkan gugatan PLK yang seharusnya tak lagi memiliki legal standing.
Atas putusan itu, tim hukum alumni dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah mengajukan banding ke PTTUN Jakarta. Ketua Tim Hukum IKA SMANSA, Arief Budiman, juga menyampaikan bahwa surat permohonan supervisi akan dikirimkan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Tuntutan: Blokir Sertifikat & Pastikan PPDB Aman
Rieke juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) memblokir sementara sertifikat tanah SMANSA Bandung hingga proses hukum selesai. Kepala SMANSA, Tuti Kurniawati, menyatakan pihak sekolah tetap fokus pada PPDB 2025 agar tetap kondusif.
Konflik lahan SMAN 1 Bandung adalah cerminan perjuangan mempertahankan kedaulatan negara atas aset pendidikan. Aksi alumni, dorongan DPR, dan respon pemerintah menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar sengketa tanah biasa. Ini adalah pertaruhan masa depan pendidikan negeri.
Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

