Korban Keracunan MBG Bisa Gugat Pemerintah!

sekitarbandung.com – Terus berulangnya kasus dugaan keracunan siswa akibat mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) menunjukkan adanya kelalaian sistemik negara dalam memastikan keamanan program tersebut. Secara hukum,

Acsyara Aulia

Korban Keracunan MBG Bisa Gugat Pemerintah!

sekitarbandung.com – Terus berulangnya kasus dugaan keracunan siswa akibat mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) menunjukkan adanya kelalaian sistemik negara dalam memastikan keamanan program tersebut. Secara hukum, orangtua korban memiliki dasar kuat menggugat pemerintah karena kejadian tersebut.

“Karena peristiwa ini masuk kategori perbuatan mela­wan hukum oleh pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad),” kata Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji saat dihubungi “PR”, Jumat 24 Oktober 2025.

Ia menegaskan, negara wajib menjamin setiap program yang menyentuh anak-anak, apalagi terkait dengan makanan aman, higienis, dan diawasi ketat. Jika warga menuntut pertanggungjawaban atas kerugian dan kelalaian negara, Ubaid menilai, jalur gugatan perdata class action (gugatan kelompok) di Pengadilan Negeri adalah opsi pa­ling relevan.

Langkah hukum tersebut me­miliki sejumlah manfaat. Pertama, memberi keadilan bagi korban dan keluarga yang dirugikan. Kedua, mendorong transparansi dan akun­tabilitas pemerintah da­lam pengadaan dan pengawasan program MBG. Ketiga, menjadi preseden hukum pen­ting agar setiap kebija­kan publik yang me­nyang­kut anak-anak tidak dilaku­kan serampangan.

JPPI, lanjut Ubaid, melihat gugatan hukum bukan seka­dar langkah reaktif, melain­kan bagian dari upaya penyelamatan moral kebijakan pu­blik, agar negara tidak ber­main-main dengan nyawa anak-anak di bawah dalih “program bergizi”.

Ubaid menambahkan, me­ka­nisme yang ditempuh warga untuk class action MBG, yakni korban (atau perwakil­an kelompok korban) dapat menunjuk kuasa hukum dan mengajukan gugatan tersebut dengan dasar program MBG telah menimbulkan ke­rugian massal akibat kelalai­an dalam pengawasan, distribusi, dan standar kualitas pangan.

Warga mengumpulkan bukti-bukti (hasil uji laboratorium, surat keterangan me­dis, dan kronologi kejadian) un­tuk memperkuat dalil kelalaian negara dan kontraktor penyedia makanan. Gugatan dapat pula ditujukan ke penyelenggara (BGN, pemerintah daerah, dan penyedia MBG/SPPG) secara bersama-sama sebagai tergugat.

Posko

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung masih membuka posko pengaduan korban keracunan MBG. Tak cuma menunggu pengaduan, LBH Ban­dung juga mengontak orang tua siswa dan guru. LBH tak menampik penga­du­an warga bisa menjadi bahan pengajuan gugatan.

“Ka­lau memungkinkan bi­sa gugatan warga kalau misal ada yang dirugikan,” kata Direktur LBH Bandung Heri Pramono.

Baca juga : 6 Agenda Seru Bikin Bandung Macet Akhir Pekan Ini!

Opsi gugatan juga tergantung dari harapan atau ke­inginan korban. Gugatan, lanjut Heri, bisa menjadi daya tekan kepada pemerintah agar melaksanakan kebijakan secara serius dan mempertimbangkan hal-hal lain, bukan sekadar kebijakan populis saja.

Warga yang mau mengadu bisa menghubungi hotline LBH Bandung, +628225­88­43986 atau bisa langsung ke Kantor LBH Bandung di Jalan Kalijati Indah Barat No 8, Antapani, Kota Bandung.

Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

Related Post

Tinggalkan komentar