sekitarbandung.com – Korupsi Dana Hibah Pramuka Bandung menyeret sejumlah nama besar dalam pemerintahan Kota Bandung. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan dan menahan beberapa pejabat tinggi atas dugaan penyalahgunaan dana hibah senilai Rp 6,5 miliar.
Baca Juga: Fakta Mencekam! 3 Titik Gelap Jalan Pacuan Kuda Bandung Rawan Begal
Kronologi Korupsi Dana Hibah Pramuka Bandung
Penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum mengungkap bahwa dana hibah dari Pemerintah Kota Bandung kepada Kwartir Cabang Gerakan Pramuka diduga diselewengkan pada tiga tahun anggaran berbeda, yaitu 2017, 2018, dan 2020.
Kejaksaan menemukan indikasi kuat bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan kepramukaan, justru dialokasikan untuk kebutuhan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Beberapa laporan pertanggungjawaban pun diduga fiktif.
Pejabat Kota Bandung Terlibat Korupsi Hibah Pramuka
Empat orang yang terlibat aktif dalam proses pengajuan dan pengelolaan dana hibah kini ditahan, yaitu:
-
Eddy Marwoto (Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung)
-
Dodi Ridwansyah (Mantan Kadispora)
-
Yossi Irianto (Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung)
-
Deni Nurdiana (Ketua Harian Kwartir Cabang Pramuka Kota Bandung)
Ketiganya ditahan di Rutan Kebon Waru pada Kamis, 12 Juni 2025, sedangkan Yossi telah lebih dulu ditahan karena kasus lain. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHP.
Tuntutan Penerapan TPPU: Perluas Akar Masalah
Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyampaikan bahwa penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sangat penting untuk membongkar aliran dana korupsi. Menurutnya, penelusuran harta kekayaan para tersangka bisa menjadi langkah hukum progresif untuk memberikan efek jera.
“Harus ditelusuri hasil kekayaan mereka dan uangnya mengalir ke mana. Kejaksaan perlu gunakan TPPU sebagai bentuk terobosan hukum,” kata Uchok, Jumat (13/6/2025).
Ia juga menilai bahwa lemahnya pengawasan publik di Bandung menjadi celah besar terjadinya praktik korupsi secara berulang. Transparansi anggaran, menurutnya, sangat minim.
Kerugian Negara & Modus Operandi
Menurut keterangan dari Kejaksaan Tinggi Jabar, praktik korupsi ini menimbulkan kerugian negara hingga 20% dari total dana hibah Rp 6,5 miliar. Modusnya adalah menyelipkan biaya representatif dan honorarium bagi pengurus yang tidak sesuai dengan keputusan Wali Kota Bandung saat itu.
Dana tersebut kemudian digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukan, sementara laporan penggunaan dana dibuat secara fiktif.
Penegakan Hukum Perlu Ditingkatkan
Kasus ini menunjukkan perlunya transparansi dalam pengelolaan dana hibah serta penguatan regulasi dan pengawasan internal pemerintah daerah. Masyarakat pun diminta aktif mengawal kebijakan dan penggunaan APBD.
Sebagai dasar hukum dalam penanganan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan dana hibah, berikut ini rujukan resmi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia:
-
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat diakses melalui Peraturan BPK RI
-
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), selengkapnya tersedia di Peraturan BPK RI
Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

