Sekitarbandung.com – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru resmi berlaku mulai 2 Januari 2026 dan membawa sejumlah perubahan penting dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, salah satunya terkait penampilan tersangka di ruang publik dan media massa.
Dalam KUHAP baru tersebut, prinsip praduga tak bersalah diperkuat sehingga aparat penegak hukum diminta lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi perkara kepada publik, termasuk tidak menimbulkan kesan seolah-olah tersangka sudah pasti bersalah.
Salah satu implikasi dari ketentuan ini adalah pembatasan penampilan wajah atau identitas tersangka dalam konferensi pers, rilis media, maupun dokumentasi visual yang disebarluaskan ke publik sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penguatan prinsip tersebut bertujuan melindungi hak asasi tersangka, mencegah stigma sosial, serta menghindari penghakiman publik yang kerap terjadi akibat ekspos berlebihan di media.
Baca Juga: Rakercab Peradi Bandung 2025 Dorong Profesionalisme dan Pemahaman KUHAP Baru
Sejumlah lembaga penegak hukum mulai menyesuaikan diri dengan aturan baru ini, termasuk dengan tidak lagi menghadirkan tersangka secara langsung di hadapan awak media dan hanya menyampaikan keterangan perkara secara normatif.
Meski tidak secara eksplisit menyebut larangan menampilkan wajah tersangka, KUHAP terbaru menekankan larangan tindakan yang dapat membentuk praduga bersalah, sehingga praktik menampilkan tersangka dinilai berpotensi bertentangan dengan semangat aturan tersebut.
Perubahan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang lebih adil, manusiawi, dan menjunjung tinggi hak setiap orang di hadapan hukum.
Dengan berlakunya KUHAP terbaru, publik diharapkan semakin memahami bahwa status tersangka bukanlah vonis, dan proses hukum harus dijalankan tanpa tekanan opini maupun ekspos berlebihan sebelum putusan pengadilan dijatuhkan.
Baca Juga: Bos Tambang Pasir Endang Juta Jalani Sidang Perdana

