Diskon Hukuman Koruptor: KUHP Dinilai Tumpul ke Atas, Pemberantasan Korupsi Terancam
Jakarta – Diskon hukuman koruptor kembali menjadi sorotan publik. Kebijakan yang memungkinkan pengurangan masa tahanan hingga dua tahun bagi narapidana korupsi yang dinilai berkelakuan baik, menuai kritik luas. Publik menilai hal ini sebagai bentuk ketidakadilan hukum dan bukti bahwa KUHP masih tumpul ke atas.
Diskon hukuman koruptor muncul sebagai implikasi dari harmonisasi KUHP baru dengan revisi aturan pemasyarakatan. Dalam aturan tersebut, narapidana kasus korupsi dapat memperoleh pengurangan masa hukuman jika memenuhi kriteria administratif dan substantif, termasuk penilaian subjektif seperti “berkelakuan baik”.
Baca juga – Liburan Sekolah 2025: Yuk Libur Gojek Hadirkan 5 Promo Menarik dan Diskon Besar
Apa Itu Diskon Hukuman Koruptor?
Diskon hukuman koruptor adalah istilah publik untuk menyebut remisi atau pemotongan masa tahanan bagi narapidana tindak pidana korupsi. Berdasarkan revisi PP No. 99 Tahun 2012 dan kebijakan pemasyarakatan terbaru, narapidana korupsi yang dinilai patuh dan menjalani pembinaan di lapas dapat memperoleh potongan masa hukuman, bahkan minimal dua tahun.
Kebijakan ini menimbulkan perdebatan karena korupsi tergolong kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Banyak pihak menilai bahwa memberikan keringanan hukuman terhadap pelaku korupsi justru bertolak belakang dengan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kontroversi dan Penilaian “Berkelakuan Baik”
Salah satu syarat utama pemberian diskon hukuman koruptor adalah status “berkelakuan baik” yang disematkan oleh petugas pemasyarakatan. Namun, frasa ini dianggap terlalu luas, tidak transparan, dan rawan manipulasi. Dalam beberapa kasus, napi korupsi yang seharusnya mendapat sanksi malah mendapat remisi karena dinilai “kooperatif”.
“Kita bicara soal kejahatan luar biasa, tapi perlakuannya seolah biasa saja. Ini bentuk pelemahan sistem peradilan,” ujar Kurnia Ramadhana, peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Sumber: antikorupsi.org
ICW mencatat bahwa lebih dari 80% narapidana korupsi mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat selama sepuluh tahun terakhir. Fenomena ini menimbulkan persepsi publik bahwa hukum tidak berlaku adil, dan pemberantasan korupsi sekadar simbolik.
Sikap Pemerintah soal Diskon Hukuman Koruptor
Pemerintah, melalui Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, menyatakan bahwa remisi dan pembebasan bersyarat adalah hak setiap narapidana, termasuk koruptor, selama memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Prinsip pembinaan tetap diutamakan. Setiap narapidana, termasuk koruptor, berhak mendapatkan program pembinaan dan pengurangan masa pidana,” ujar Rika Aprianti, Humas Ditjen PAS.
Menurut Kemenkumham, pemberian diskon hukuman koruptor bukan berarti impunitas, melainkan bagian dari sistem pembinaan narapidana agar kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.
Namun, pernyataan ini tidak serta-merta menenangkan masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa koruptor seharusnya diperlakukan secara lebih ketat dibanding napi pidana umum, mengingat besarnya kerugian yang ditimbulkan terhadap negara dan rakyat.
Reaksi Masyarakat: “Hukum Hanya Tajam ke Bawah”
Di tengah tingginya kasus korupsi di Indonesia, masyarakat geram melihat kebijakan yang dinilai terlalu lunak kepada pelaku kejahatan kelas elite. Di media sosial, tagar seperti #DiskonKoruptor dan #HukumTumpulKeAtas menjadi trending topic selama beberapa hari.
“Yang nyolong sendal bisa dihukum dua tahun. Yang korupsi miliaran malah dapat diskon. Di mana keadilannya?” tulis @rakyatadil di platform X.
Kemarahan publik mencerminkan betapa krusialnya rasa keadilan sosial dalam penegakan hukum. Ketika masyarakat melihat hukum berat sebelah, maka kepercayaan publik terhadap institusi hukum pun terancam.
Dampak Sosial dari Diskon Hukuman Koruptor
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga, Prof. Siti Wahyuningsih, menilai bahwa pemberian diskon hukuman kepada koruptor perlu dikaji ulang. Korupsi sebagai kejahatan luar biasa seharusnya mendapat perlakuan hukum yang luar biasa pula.
“Remisi untuk napi korupsi perlu dievaluasi dengan ketat. Ini soal menjaga efek jera dan integritas hukum di mata publik,” ujarnya.
Jika kebijakan ini terus berlanjut tanpa transparansi dan pengawasan ketat, dikhawatirkan akan memicu normalisasi korupsi, di mana pelaku merasa ringan menjalani hukuman karena tahu akan mendapat diskon.
Kesimpulan: Evaluasi Diskon Hukuman Koruptor adalah Keharusan
Diskon hukuman koruptor, meski legal dalam peraturan pemasyarakatan, bukan berarti tidak bermasalah. Keadilan tidak cukup ditegakkan melalui aturan, tetapi juga melalui rasa keadilan masyarakat yang harus dijaga. Hukum seharusnya tidak tunduk pada kekuasaan atau status sosial. Tanpa kejelasan, transparansi, dan akuntabilitas, diskon hukuman koruptor hanya akan memperparah krisis kepercayaan publik dan melemahkan semangat antikorupsi di Indonesia.
Baca juga – Bongkar Skandal Rp 86 M, Eks Dirut MUJ Digeledah
