sekitarbandung.com – Pemerintah Kota Bandung resmi memperluas layanan kesehatan gratis untuk KTP Bandung sebagai bagian dari target Universal Health Coverage (UHC) yang akan diimplementasikan penuh pada 2026. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, usai rapat kemitraan lintas lembaga di Balai Kota, Kamis (10/7/2025).
Langkah ini menjadikan seluruh fasilitas kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, wajib melayani pasien ber-KTP Kota Bandung tanpa diskriminasi dan tanpa persyaratan tambahan.
Layanan Kesehatan Gratis untuk KTP Bandung Diperluas Lewat Skema UHC
Dalam rapat kemitraan yang berlangsung hampir tiga jam, hadir perwakilan dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BPJS Kesehatan Kota Bandung, serta sejumlah rumah sakit dan klinik swasta seperti RS Muhammadiyah, Advent, dan RS Paru Rotinsulu.
Erwin menekankan pentingnya integrasi visi dan misi antarlembaga dalam mewujudkan akses kesehatan merata bagi seluruh warga Kota Bandung.
“Kami ingin tidak ada lagi warga yang ditolak rumah sakit hanya karena persoalan administratif. Cukup tunjukkan KTP Kota Bandung, langsung dilayani,” ujar Erwin.
Baca Juga: Yamaha Indonesia GREEN PROPER 2025: Satu-Satunya Pabrik Motor Raih Penghargaan Ini!
Rumah Sakit Wajib Layani Warga Bandung Tanpa Syarat
Melalui skema ini, Pemkot Bandung memastikan bahwa layanan kesehatan gratis untuk warga ber-KTP Bandung berlaku menyeluruh di fasilitas mitra BPJS. Tidak dibedakan berdasarkan status ekonomi, pekerjaan, atau jenis kepesertaan.
Erwin juga menegaskan bahwa Pemkot Bandung akan melakukan pengawasan ketat untuk mencegah penolakan pelayanan.
Petugas Khusus Disiagakan di Tiap RS untuk Bantu Warga
Guna mengantisipasi kendala administratif, Pemkot Bandung akan menempatkan petugas khusus di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS. Mereka akan membantu warga yang kesulitan, misalnya karena dokumen tidak lengkap atau kesalahan data.
Anggaran UHC 2026 Digenjot Demi Pemerataan Layanan Kesehatan
Untuk mendukung keberlanjutan program ini, Pemkot Bandung telah menyiapkan anggaran sebesar Rp284 miliar di tahun 2026. Anggaran ini ditujukan bagi warga yang belum memiliki jaminan kesehatan dari tempat kerja.
“Anggaran ini untuk menjamin mereka yang rentan, agar tidak tertinggal dari sisi layanan kesehatan,” jelas Erwin.
Masih Ada Tantangan Kepesertaan Aktif
Dari 2,6 juta penduduk, hanya 2 juta warga yang tercatat sebagai peserta aktif JKN. Sisanya tidak aktif karena berbagai faktor seperti berhenti kerja atau belum melanjutkan secara mandiri. Ini menjadi perhatian khusus Pemkot Bandung.
Kebijakan ini turut mendukung target nasional dalam memperluas akses kesehatan. Informasi lebih lanjut tentang program UHC dan kepesertaan JKN bisa dilihat melalui BPJS Kesehatan.
Laporan Langsung Jika Ada Penolakan Pelayanan
Erwin menambahkan, jika ada warga ber-KTP Bandung yang ditolak oleh rumah sakit dalam skema UHC, bisa langsung melapor ke call center 112 atau menyampaikan langsung ke pihaknya.
“Jika ada rumah sakit menolak, laporkan ke saya. Ini bukan soal administrasi, tapi soal kemanusiaan,” tegas Erwin.
Penyesuaian Status Rumah Sakit
Beberapa rumah sakit khusus seperti Rotinsulu dan Sentosa akan disesuaikan status pelayanannya. Walau tetap fokus pada spesialisasi tertentu, keduanya tetap diharapkan melayani pasien umum sebagai bagian dari integrasi UHC.
Jika ingin update seputar kebijakan layanan publik dan program kesehatan di Kota Bandung, selalu kunjungi sekitarbandung.com.

