Mediasi Gugatan PT BDS di PN Bale Bandung Gagal Lagi, Penggugat Mangkir Tanpa Alasan Jelas

sekitarbandung.com – Proses Mediasi Gugatan PT BDS terhadap PT Triboga Pangan Raya di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung kembali menemui jalan buntu. Dalam sidang mediasi

Aracely Azwa

Mediasi Gugatan PT BDS

sekitarbandung.com – Proses Mediasi Gugatan PT BDS terhadap PT Triboga Pangan Raya di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung kembali menemui jalan buntu. Dalam sidang mediasi Rabu (12/11/2025), pihak penggugat, PT Bandung Raya Sentosa (BDS), kembali tidak hadir tanpa keterangan resmi.

Majelis hakim mencatat absennya penggugat bukan kali pertama terjadi. Tahapan mediasi yang seharusnya menjadi langkah awal penyelesaian damai justru berulang kali gagal karena ketidakhadiran pihak penggugat.

Latar Belakang Mediasi Gugatan PT BDS

Kasus Mediasi Gugatan PT BDS bermula dari laporan perdata yang didaftarkan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bale Bandung pada 26 Agustus 2025. Dalam gugatan tersebut, PT BDS menuduh PT Triboga Pangan Raya melakukan perbuatan melawan hukum dan menuntut ganti rugi materiil senilai Rp37 miliar serta imateriil sebesar Rp40 miliar.

Namun, dalam proses mediasi yang berlangsung hingga kini, pihak tergugat justru menjadi satu-satunya yang aktif menghadiri setiap jadwal sidang.

Baca Juga: Ekonomi Kreatif Jawa Barat Terus Berkembang: Fesyen, Kuliner, dan Kriya Jadi Andalan

Respons Pihak Tergugat dalam Mediasi Gugatan PT BDS

Kuasa hukum PT Triboga Pangan Raya, Mohammad Ichmal, menegaskan pihaknya selalu hadir dan beritikad baik dalam setiap agenda mediasi.

“Kami selalu datang sesuai panggilan, tapi dari pihak penggugat tidak pernah muncul. Ini sudah yang ketiga kalinya mereka absen,” jelas Ichmal.

Ia juga menekankan bahwa ketidakhadiran penggugat dapat berimplikasi hukum serius. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016, pihak yang tidak hadir tanpa alasan sah bisa dianggap tidak beritikad baik, dan gugatannya berpotensi tidak diterima oleh majelis hakim.

Dugaan Balik dalam Mediasi Gugatan PT BDS

Ichmal menyebut gugatan yang dilayangkan PT BDS merupakan bentuk pembalikan fakta. Menurutnya, justru PT Triboga Pangan Raya yang mengalami kerugian hingga Rp23 miliar akibat kerja sama proyek ketahanan pangan bersama PT BDS.

“Klien kami dirugikan, bukan sebaliknya. Tapi malah kami yang digugat. Ini seperti upaya menutupi persoalan sebenarnya,” tambahnya.

Sementara Direktur PT Triboga Pangan Raya, Vita Theresia, mengungkapkan bahwa PT BDS, yang merupakan BUMD milik Kabupaten Bandung, seharusnya memberi contoh dalam transparansi dan tanggung jawab hukum.

“Kami sudah lapor secara resmi. Tapi ketika dipanggil untuk mediasi, mereka malah tidak datang,” tegas Vita.

Harapan dalam Proses Mediasi Gugatan PT BDS

Vita berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan dugaan penipuan oleh PT BDS secara adil dan terbuka. Ia juga meminta perhatian Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk ikut memantau proses hukum ini.

“Kami ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai masyarakat atau pelaku usaha lain mengalami hal serupa,” ujarnya.

Sampai berita ini diterbitkan, kuasa hukum PT BDS, Rahmat Setiabudi, belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan ketidakhadiran pihaknya dalam proses mediasi di PN Bale Bandung.

Jika kondisi ini berlanjut, majelis hakim dapat memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan pokok tanpa kesepakatan damai, yang bisa memperpanjang proses hukum kedua belah pihak.

Jika ingin update tentang hal di sekitar Bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com 

Related Post

Tinggalkan komentar