Aturan Royalti Hak Cipta Dibongkar, Menteri Hukum Supratman Angkat Bicara

sekitarbandung.com – Menteri Hukum, Supratman, secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas kelalaian Kementerian Hukum dalam mengawasi tata kelola lembaga pengelola royalti hak cipta.

Aracely Azwa

[addtoany]

Aturan Royalti Hak Cipta

sekitarbandung.com – Menteri Hukum, Supratman, secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas kelalaian Kementerian Hukum dalam mengawasi tata kelola lembaga pengelola royalti hak cipta. Pernyataan tersebut ia sampaikan saat membuka kegiatan IP Xpose 2025 di Gedung Smesco, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Supratman mengakui bahwa kelemahan pengawasan ini telah memicu ketidakpercayaan masyarakat.

“Saya akui Kementerian Hukum lalai melakukan pengawasan. Walaupun saya baru menjabat, sebagai pimpinan saat ini saya bertanggung jawab penuh. Kelalaian ini membuat publik tidak percaya, dan itu harus kami perbaiki,” tegasnya.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Hadirkan Layanan JMO di PT Adira Semesta Industry

Janji Transparansi dalam Penetapan Tarif Royalti

Menteri Hukum menegaskan bahwa ia tidak akan menandatangani aturan baru terkait besaran maupun jenis tarif royalti sebelum seluruh prosesnya diuji secara terbuka.

“Persetujuan tarif royalti hanya akan diberikan jika semua proses dilakukan secara transparan dan melibatkan seluruh pihak terkait,” ujar Supratman.

Ia juga memastikan negara maupun Kementerian Hukum tidak mengambil keuntungan dari distribusi royalti tersebut. Menurutnya, prinsip utama pengelolaan royalti adalah keadilan bagi semua pihak, termasuk pencipta karya, pelaku usaha, dan masyarakat umum.

Perlindungan untuk UMKM

Salah satu poin penting yang ditekankan Supratman adalah perlindungan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar tidak terbebani tarif royalti yang terlalu tinggi.

“Saya selalu titip pesan, jangan membebani UMKM. Sistem yang ada sekarang harus dibuat lebih rasional. Kalau saat ini penentuan tarif berdasarkan jumlah kursi, bisa saja diubah berdasarkan luas area atau model lain yang lebih adil,” jelasnya.

Langkah ini dinilai penting agar kebijakan royalti tidak menghambat pertumbuhan usaha kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.

Dorong Dialog Antarpemangku Kepentingan

Supratman juga meminta Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk berdialog langsung dengan asosiasi hotel, pusat perbelanjaan, restoran, dan pihak-pihak lain yang terdampak. Ia memberi waktu satu minggu bagi mereka untuk menyepakati aturan yang lebih adil.

“Saya tidak akan menandatangani usulan besaran tarif sebelum ada kesepakatan yang jelas dan sudah disosialisasikan. Royalti ini dari kita, untuk kita, oleh kita, dan kembali kepada kita,” tambahnya.

Peringatan agar Tidak Gegabah Memidanakan Masalah Royalti

Dalam kesempatan yang sama, ia mengingatkan agar permasalahan royalti tidak langsung dibawa ke ranah pidana tanpa dasar yang kuat. Pendekatan dialog dan mediasi dinilai lebih tepat untuk menghindari konflik yang merugikan semua pihak.

Rencana Pembenahan Total

Menteri Hukum berjanji akan melakukan pembenahan total dalam tata kelola pengawasan royalti. Hal ini mencakup:

  1. Audit menyeluruh terhadap lembaga pengelola royalti.

  2. Penetapan prosedur baru yang mengutamakan transparansi.

  3. Keterlibatan langsung para pencipta, pelaku usaha, dan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

  4. Peningkatan kanal informasi publik untuk menghindari kesalahpahaman.

Menurutnya, kritik dari masyarakat akan dijadikan masukan untuk memperbaiki kinerja kementerian.

“Saya menerima semua kritik. Justru kritik itu menjadi booster bagi Kementerian Hukum untuk berubah lebih baik,” tutup Supratman.

Informasi Tambahan dan Sumber Resmi

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi resmi terkait hak cipta, royalti, dan aturan tarif, dapat mengakses laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Sumber ini memuat panduan lengkap serta pembaruan regulasi yang berlaku.

Jika ingin update tentang hal di sekitar Bandung, selalu kunjungi sekitarbandung.com

Related Post

Tinggalkan komentar