Sekitarbandung.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menindak tegas mi berbahan B2 di kawasan Cibadak yang tengah viral pada Jumat (12/12/2025).
Edukasi dan teguran tersebut ditujukan kepada seorang pedagang kuliner di kawasan Cibadak yang menjadi sorotan di media sosial karena diduga menggunakan bahan nonhalal tanpa mencantumkan penanda yang jelas kepada konsumen.
Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, mengatakan bahwa pihaknya melakukan penanganan melalui tim edukasi serta tim cegah dan deteksi dini Satpol PP Kota Bandung.
Dilansir dari unggahan akun Instagram @humas_bandung pada Minggu (14/12/2025), penanganan dilakukan dengan cara wawancara sekaligus pemberian edukasi kepada pihak yang bersangkutan.
“Dalam pertemuan tersebut, kami melakukan wawancara sekaligus edukasi. Yang bersangkutan mengakui menggunakan minyak B2 sebagai salah satu bahan pengolahan makanan, dan hal itu dituangkan dalam surat pernyataan,” ujarnya.
Dalam surat pernyataan tersebut, pedagang menyatakan kesediaannya untuk memasang penanda yang jelas bahwa produk yang dijual mengandung unsur nonhalal.
Langkah ini dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui sejak awal dan dapat memilih makanan sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Idris menegaskan bahwa Satpol PP Kota Bandung telah memberikan teguran secara lisan dan akan melakukan pengawasan secara berkala.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan komitmen yang telah disampaikan dalam surat pernyataan benar-benar dijalankan.
“Kami telah memberikan teguran secara lisan dan akan melakukan pengawasan secara berkala. Hal ini dilakukan untuk memastikan komitmen yang telah disampaikan dalam surat pernyataan benar-benar dijalankan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga mengimbau masyarakat, baik warga Kota Bandung maupun pendatang, agar lebih cermat dan bijak dalam memilih makanan, tidak hanya dari sisi kesehatan tetapi juga kesesuaian dengan keyakinan.
Baca Juga: Pemkot Bandung Gelontorkan Rp 39 Miliar Untuk Intensif 9.232 Guru Keagamaan
Table of Contents
ToggleKomitmen Pedagang:
- Pedagang membuat surat pernyataan.
- Bersedia memasang penanda nonhalal yang jelas.
- Informasi diberikan sejak awal kepada konsumen.
- Melindungi hak konsumen untuk memilih makanan sesuai keyakinan masing-masing.
Konsumen Diimbau Untuk:
- Lebih cermat dan bijak memilih makanan.
- Memperhatikan informasi bahan pangan.
- Menyesuaikan pilihan dengan keyakinan masing-masing.
Mari utamakan transparansi informasi dalam setiap produk yang dijual demi melindungi konsumen, menjaga kepercayaan publik, serta mewujudkan iklim usaha kuliner yang sehat dan berkelanjutan.
Baca Juga: Pemkot Bandung Hadirkan Siskamling Siaga Bencana untuk Lingkungan yang Lebih Tanggap

