Sekitarbandung.com – Polres Cimahi mengungkap modus baru peredaran narkotika di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat, setelah menangkap seorang pria yang menyembunyikan sabu di dalam cangkang tutut atau keong sawah pada Selasa (24/2/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan aparat terhadap jaringan peredaran sabu di kawasan tersebut hingga akhirnya mengarah pada seorang pelaku berinisial RPA yang diketahui menggunakan cara tidak biasa untuk mengelabui petugas.
Dalam aksinya, pelaku terlebih dahulu mencari tutut di sawah sekitar rumahnya, kemudian mengosongkan isi cangkangnya sebelum memasukkan paket sabu yang telah dibungkus plastik ke dalamnya.
Setelah disamarkan dalam cangkang, sabu tersebut disimpan di lokasi tertentu sebagai sistem tempel, lalu pelanggan diberi informasi untuk mengambil barang di titik yang sudah disepakati.
Baca Juga: Dalam Dua Pekan, Polresta Bandung Ungkap 22 Kasus Curanmor di Wilayah Hukum Bandung
Polisi menyebut modus tersebut telah dijalankan selama kurang lebih tiga bulan sebelum akhirnya berhasil terungkap dalam operasi penangkapan terhadap pelaku.
Dari tangan pelaku, aparat menyita barang bukti berupa sekitar 2,08 gram sabu beserta sejumlah cangkang tutut yang digunakan sebagai media penyamaran narkotika.
Selain itu, pelaku juga diketahui memperoleh keuntungan sekitar Rp6 juta setiap kali transaksi penjualan sabu dengan metode tersebut, yang menunjukkan bisnis haram itu cukup aktif berjalan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi aparat bahwa pelaku narkoba terus mencari cara baru untuk menghindari pengawasan, sehingga penguatan intelijen dan pengawasan di masyarakat dinilai semakin penting guna menekan peredaran narkotika di wilayah Bandung Raya.
Baca Juga: Polres Cimahi Buka Posko DVI Untuk Identifikasi Korban Longsor Cisarua Bandung Barat

